Bendera Merah Putih Koyak dan Lusuh Masih Berkibar Di UPTD Puskesmas Jombang Cilegon

Dprd ied

 

CILEGON – UPTD Puskesmas Jombang, Kecamatan Jombang tidak memberi contoh yang baik lantaran mengibarkan bendera Merah Putih yang tidak layak.

Bendera kebangsaan itu dikibarkan dalam keadaan lusuh dan koyak ujung – ujungnya.

Rahmat (42) warga setempat mengakui bendera merah putih yang berkibar di depan UPTD Puskesmas Jombang itu sudah lama dan hingga kini bendera tersebut belum juga diganti oleh pihak Puskesmas.

“Udah lama Pak, bendera itu lusuh dan ujungnya koyak. Tapi hingga kini belum diganti oleh pihak puskesmas,” katanya, Minggu, (12/12/2021).

dprd tangsel

Senada juga di katakan warga setempat lainya, Imron. Menurutnya tak pantas sebuah kantor Pemerintah memasang bendera yang lusuh dan koyak.

“Nggak pantes lah. Masa begitu. Seperti enggak menghormati simbol negara,” ujarnya saat dimintai komentar.

Dihubungi melalui waatapsnya Kepala UPT Puskesmas Jombang dr Eli Sugiana mengaku belum mengetahui bendera merah putih yang berkibar di kantornya lusuh dan koyak ujungnya. Namun kendati demikian ia mengaku akan menggantinya besok.

“Terimakasih infonya pak, besok saya lihat dan menggantinya,” ujarnya singkat

Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c. (*/Red)

Golkat ied