Pemkot Cilegon Siapkan Langkah Awal Pengelolaan Masjid Agung, Inventarisir Aset dan Penyelesaian Status Tanah
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai menindaklanjuti permohonan pengelolaan Masjid Agung dan Islamic Center yang diajukan oleh Yayasan Pengelola Masjid Agung Cilegon.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Cilegon, Rahmatullah, saat ini langkah awal yang sedang disiapkan adalah pembentukan tim bersama untuk melakukan inventarisasi aset.
“Nanti akan dibentuk tim bersama untuk inventarisir aset, setelah itu baru kita undang pihak-pihak terkait,” ujar Aya, Jumat, (9/5/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan ini masih dalam tahap awal, dan semua prosedur akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aya juga menjelaskan bahwa aset Masjid Agung merupakan wakaf, sehingga secara hukum tidak dapat dialihkan menjadi milik pemerintah.
“Masjid akan dikelola oleh Pemkot, tapi secara aset itu tetap milik DKM karena berupa wakaf. Wakaf tidak boleh diberikan ke Pemerintah,” jelasnya.
Terkait informasi mengenai status tanah yang masih simpang siur, Pemkot akan segera berkomunikasi dengan pihak yayasan untuk menyelesaikannya.
Menurut Aya, penyelesaian masalah status tanah menjadi prioritas sebelum proses pengelolaan dilanjutkan lebih jauh.
“Semua persoalan tentang tanah akan diclearkan terlebih dahulu dengan semua pihak,” tegasnya.
Rahmatullah menambahkan, keterlibatan Pemkot dalam pengelolaan ini dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan operasional masjid, yang memerlukan biaya besar.
Ia menekankan pentingnya manajemen yang transparan agar pengelolaan masjid dapat berjalan baik dan mendapat dukungan dari masyarakat.
“Sepanjang pengelolaan dan manajemennya nanti transparan, saya kira tidak masalah. Kehadiran pemerintah itu untuk melengkapi,” ujarnya.
Pemkot juga berharap bantuan operasional untuk Masjid Agung bisa direalisasikan tahun ini, meskipun tetap akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
Sebelumnya, pada Rabu (7/5/2025), Ketua Yayasan Masjid Agung Cilegon KH Karim Ismail secara resmi menyerahkan surat permohonan pengelolaan masjid kepada Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Penyerahan ini didasari oleh harapan agar masjid dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi keagamaan dan sosial kemasyarakatan. (*/Ika)