CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon secara resmi menutup pengajuan pendaftran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada pukul 24.00 WIB, Selasa, (17/7/2018).
Komisioner KPU Divisi Teknis dan Hukum, Eli Jumaeli mengatakan, bahwa proses berjalan dengan sukses karena berkas 16 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah lengkap.
“Tadi kami nyatakan lengkap, tinggal diumumkan hasil verifikasi pada 18 Juli nanti, dan 16 partai sudah mendaftarkan Bacalegnya, sehingga ini bisa berjalan sukses,” katanya kepada wartawan faktabanten.co.id, Rabu (18/7/2018) dinihari.
Pihaknya juga berharap agar peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) agar melampirkan dokumen sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan, “Harapan kita seperti itu kepada seluruh partai,” jelasnya.
Di tempat yang sama Achmad Achrom, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Kota Cilegon, menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang menjadi sorotan pada proses pengajuan pandaftaran Bacaleg kali ini.
“Kita soroti kesesuaian nama di ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat dari Pengadilan Negeri (PN) tentang tidak adanya tindak pidana, Surat Kesehatan, dan Surat Bebas Narkoba,” jelasnya.
Pihaknya juga menemukan beberapa dokumen Bacaleg yang belum lengkap dari partai yang mengajukan pendaftaran.
“Ada beberapa dokumen yang kurang, seperti surat kesehatan dan surat bebas Narkoba dari beberapa partai, dan kita akan terus mengawal itu supaya berjalan dengan lancar, dan kuota perempuan juga semua partai telah memenuhinya,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut menyukseskan proses pengajuan pendaftaran Bacaleg.
“Kita akui tanpa adanya keterlibatan yang pro aktif semua pihak dari penyelenggara, pengawas, peserta pemilu, dan pihak yang lainnya proses ini tidak akan berjalan lancar, karena itu kita mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika nanti ada bakal calon yang terbukti melakukan tindak kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) maka sanksi yang diberikan berupa mencoret peserta yang bersangkutan dari daftar pencalonan.
“Sesuai peraturan, jika terbukti ada bakal calon yang terbukti terlibat kasus korupsi, bandar narkoba dan pencabulan, kami berdasarkan aturan yang berlaku tidak akan segan-segan mencoret yang bersangkutan dari daftar,” tegasnya. (*/Doa-Emak)