CILEGON – Seringnya razia yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) tak berizin, terutama di tempat-tempat hiburan malam, dikeluhkan oleh pengusaha hiburan yang juga seorang advokat, Achmad Bachrul El Ansor.
Menurut Advokat Senior di Kota Baja ini, kinerja Satpol PP kurang efektif, serta masih tebang pilih.
“Yah, seharusnya Satpol PP jangan tebang pilih dalam melakukan razia, contohnya warung-warung jamu dibiarkan berjualan (Miras-red), sedangkan mereka hanya merazia tempat hiburan yang kapasitasnya besar, dan tertutup,” ungkap Ansor kepada wartawan ditemui di Kawasan Pondok Cilegon Indah, Selasa (5/11/2017).
Lebih lanjut Ansor menegaskan, peredaran minuman keras di warung-warung kecil pinggir jalan lebih berbahaya untuk masyarakat, khususnya anak-anak remaja.
Dikatakan Ansor, remaja lebih mudah membeli Miras di warung kecil, dibandingkan dengan di tempat hiburan malam.
“Kalau di kafe (tempat hiburan malam-red) mereka (remaja-red) akan dilarang, karena pembelian ada batasan umur, untuk umur di bawah 18 tahun dilarang membeli, tapi kalau di warung biasa anak umur 15 tahun pun bisa membelinya, dimasukin plastik lah biar nggak ketahuan, ini jelas lebih berbahaya untuk generasi,” tegas Ansor. (*/Temon)