Pengadilan Swedia Hukum Pelaku “Pemerkosaan” Lewat Internet

Dprd ied

FAKTA BANTEN – Hukuman untuk pemerkosa tak harus ditunjukkan dengan aktivitas seksual kepada korbannya. Di Swedia, untuk pertama kalinya di dunia, negara ini bisa menjatuhkan hukuman kepada para ‘penjahat kelamin’ itu meski tak memperkosa secara fisik kepada korbannya.

Akhir November lalu, seperti dilansir dalam abcnews.go, Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang pria bernama Bjorn Samstrom.

Lelaki berusia 41 tahun ini dianggap terbukti melakukan pemaksaan seksual kepada puluhan remaja di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, lewat internet.

Bukti pengadilan menyebut, Samstrom telah memaksa setidaknya kepada 27 remaja mulai dari tahun 2015 sampai 2017 untuk melakukan tindakan seksual di depan kamera atau webcam.

dprd tangsel

“Samstrom mengancam akan mengirim foto 26 gadis dan satu anak laki-laki di situs pornografi atau membunuh saudara mereka. Kecuali jika mereka melakukan aksi seksual di depan kamera dan ditonton oleh Samstrom,” kata Jaksa seperti ditulis abcnews.go dikutip Selasa, 5 Desember 2017.

Meski pria Swedia ini tak pernah bertemu muka dengan korbannya, namun aksinya ‘memperkosa’ korbannya lewat internet tetap melanggar hukum. Itu sesuai dengan hukum Swedia yang mengatur bahwa pemerkosaan tidak harus berhubungan intim, namun juga bisa berupa tindakan yang dianggap sama-sama melanggar.

Atas perbuatannya itu, Samstrom juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada para korbannya. Ia juga dijerat atas kepemilikan konten pornografi yang didapatnya dari para korban yang masih berusia 15 tahun.

Sejauh ini, lewat pengacaranya Samstrom tetap bersikukuh tidak melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. “Dia telah dihukum atas kejahatan yang tidak dilakukannya. Sangat mungkin kami akan mengajukan banding,” ujar Kronje Samuelsson, kuasa hukum Samstrom. (*/Viva)

Golkat ied