Polisi Akan Tindak Tegas Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan Depan Pabrik PT Dongjin Cilegon
CILEGON – Kepolisian Sektor Ciwandan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon menyatakan akan menindak sejumlah kendaraan bermotor milik karyawan proyek yang parkir sembarangan di bahu jalan depan PT Dongjin, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Pantauan di lokasi pada Selasa (6/5/2025) menunjukkan puluhan kendaraan roda dua tampak terparkir di sepanjang sisi jalan tersebut, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
Menurut informasi, kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan milik para pekerja proyek dari beberapa perusahaan sekitar seperti kontraktor di PT Dongjin, PT LOC dan Chandra Asri.
Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Ciwandan, AKP Aris Munandar, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah penanganan.
“Kami baru tahu informasi ini. Selanjutnya saya akan meminta izin kepada Kapolsek untuk turun langsung ke lokasi dan menelusuri asal kendaraan serta perusahaan tempat para karyawan itu bekerja,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Jika terbukti berasal dari perusahaan tertentu, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi agar perusahaan menyediakan lahan parkir bagi karyawan mereka.

“Itu jalan nasional, jadi seharusnya tidak boleh digunakan untuk parkir. Kami akan datangi perusahaannya agar tidak lagi membiarkan karyawannya parkir di bahu jalan,” tambah Aris.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa meskipun pengelolaan parkir di jalan nasional berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, pihak kepolisian tetap akan melakukan langkah preventif dengan memberikan teguran kepada pihak terkait.
“Kami akan tinjau langsung lokasi ya, dan berupaya memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di pinggir jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, menuturkan bahwa pihaknya telah menurunkan personel untuk memberikan imbauan langsung di lapangan.
“Kami sudah mengarahkan personel untuk memberikan teguran kepada pihak yang bertanggung jawab, dan mendorong agar parkir kendaraan roda dua ditempatkan sesuai aturan,” kata Mulya.
Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Polsek Ciwandan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah tersebut.
“Jika ke depannya masih ditemukan pelanggaran serupa dan membahayakan pengguna jalan lainnya, maka kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas,” tutupnya. (*/Nandi)