CILEGON – Kepolisian Resort (Polres) melalui Kesatuan Lalu Lintas (Kalantas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon gelar Giat Patuh di Lapangan Sumampir Kota Cilegon pada Jum’at sore, (21/9/2018).
Diketahui, kegiatan Giat Patuh digelar karena ada permintaan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kepada pihak Lakalantas dan Dishub guna meningkatkan pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) atau roda empat (R4) jenis angkutan umum dan barang.
“Kegiatan rutin kerjasama dengan Dishub dan Kepolisian untuk pajak kendaraan bermotor tertunggak yang pada tahun ini mencapai 11 ribu, baik R2 dan R4,” kata Taufik Hilmi, Kasi Penerimaan dan Penagihan Pajak Dispenda, saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Ia menuturkan, pihak Dispenda sudah melakukan door to door kepada masyarakat yang menunggak dan bekerja sama dengan Kantor Pos guna mengirimkan surat tagihan. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi di Kantor Kecamatan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Taufik juga menyebutkan, pada tahun ini ada peningkatan 50% tunggakan pajak kendaraan dibanding tahun lalu, di mana tunggakan pajak bervariasi, mulai 1 sampai 2 Tahun. Pada kesempatan ini, Dispenda juga menyiapkan mobil layanan pajak di lokasi.
“Bagi kendaraan yang belum membayar pajak dipersilahkan untuk di mobil ini, bagi yang tidak bisa kita tilang, pajak dan denda pajak tetap harus dibayar, sedang untuk tilang itu ada di Kepolisian,” kata Taufik kepada wartawan.
Sementara itu, Teguh Pribadi, Danton Gatur Wali Dishub, mengatakan bahwa pihaknya membantu kegiatan Giat Patuh dikarenakan ada undangan dari Dispenda.
“Kita membantu dan dapat undangan dari Samsat, Penilangan pajak, kita terjunkan 10 personil, dan kita himbau kepada masyarakat untuk segera memperpanjang pajak,” kata Teguh di lokasi yang sama.
Sementara itu, Benny, Kaur Lantas Polres Cilegon mengatakan bahwa kendaraan didominasi tidak membawa surat-surat dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), pihaknya menghimbau untuk selalu membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi.
“Kita terjunkan 15 personil, kita himbau agar tertib dalam mengemudi dan bawa surat lengkap, tadi kita mulai pada pukul 16.15 sampai 17.40 WIB, kegiatan dalam rangka giat rutin lalulintas berlangsung selama 6 Hari, dari Kamis, dan Jum’at minggu ini, dilanjut Senin sampai Kamis besok, untuk tempat masih di wilayah hukum Polres Cilegon,” papar Benny seusai giat rutin.
Berdasar pada data dari Kepolisian, diketahui total 57 kendaraan yang ditilang dengan rincian, 38 karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 kendaraan karena belum memiliki SIM, dan untuk R2 sebanyak 13 dan R4 sebanyak 1 yang ditilang karena tertunggak pajak. (*/Doa-Emak)
[socialpoll id=”2513964″]