Truk yang Terjaring Razia Dishub Cilegon Bawa Pasir Basah dari Tambang di Kelurahan Deringo

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Rizki (20), sopir truk bernopol B 9093 DY yang diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon karena kedapatan mengangkut pasir basah di JLS, mengaku bahwa dirinya mengambil pasir dari perusahaan tambang milik Eko yang berada di Link Sumur Watu, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil.

Rizki juga mengaku pasir yang dibawanya ini pesanan dari bosnya agar membawa pasir basah.

“Belinya pasir basah ini dari tambang Pasir milik Eko, dan suruh membeli pasir basah ini atas perintah bos,” ucap dia kepada awak media, Kamis (18/7/2019) sore.

Ketika diperiksa petugas gabungan Dishub dan Lantas Polres Cilegon, selain membawa pasir basah Rizki juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya sehingga petugas menahan mobilnya dan diamankan di Kantor Dishub Kota Cilegon.

Loading...
Petugas Dishub Cilegon saat melakukan razia terhadap truk angkutan pasir yang melanggar di JLS Cilegon / Dok

Ditemui di lokasi razia di JLS, Faturohman selaku Kasi Pengendalian Keselamatan Lalu-lintas pada Dishub Kota Cilegon mengatakan, truk bermuatan pasir basah ini membahayakan pengendara lain ketika melintas di Jalan Aat – Rusli JLS.

“Kami mengamankan 1 unit kendaraan truk bermuatan pasir basah. Selanjutnya truk tersebut kita amankan di kantor Dishub Kota Cilegon,” kata Fatur.

Razia ini lanjutnya, akan rutin dilakukan demi memberikan kenyamanan para pengguna jalan. Digelarnya razia ini juga sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah atas mobil truk bermuatan pasir basah yang sangat membahayakan pengemudi.

“Mengingat dengan mereka membawa pasir basah ini menyebabkan jalan mudah rusak dan jalan menjadi licin menyebakan sering terjadi kecelakaan di jalan Aat – Rusli ini,” tukasnya. (*/RedRT)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien