PPK dan PPS Pemilu yang Baru Dilantik KPU Cilegon Banyak dari Unsur Pokmas
CILEGON – Sebanyak 153 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019 resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, pada Jum’at (9/3/2018).
Mereka akan bertugas selama 18 bulan semenjak tanggal penetapan Bulan Maret 2018 ini.
Diketahui dari pengamatan Fakta Banten, dari 153 anggota PPK dan PPS yang dilantik oleh KPU Cilegon ini, banyak diantaranya merupakan Ketua maupun Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang notabene organisasi bentukan Pemerintah Kota Cilegon yang memiliki kewenangan menjalankan Program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW-Kel).
Kelompok Masyarakat (Pokmas) ini diketahui merupakan lembaga teknis di tingkat Kelurahan, yang berfungsi menjalankan program unggulan dari Pemerintah Kota Cilegon seperti pembangunan infrastruktur lingkungan yang didanai oleh APBD.
Dengan banyaknya pengurus Pokmas dilantik menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2019, apakah akan terjadi benturan kepentingan dan mampu menjalankan pemilu dengan netral?
Saat ditanya Fakta Banten perihal banyaknya anggota PPK dan PPS yang dilantik dari unsur Pokmas, Habibi Haliburton, Komisioner KPU Kota Cilegon meyakini bahwa jajaran di bawahnya itu akan bekerja secara profesional dan menjaga netralitas.
“Saya yakin mereka akan profesional dalam tugasnya, terlebih mereka semuanya sudah menandatangani pakta integritas, jadi kekhawatiran sebagian orang akan terjadi hal – hal yang tidak – tidak itu sudah terbantah dengan mereka menandatangani pakta tersebut,” ujar Habibi usai melantik.
Lebih lanjut dikatakannya, jika nanti anggota PPK dan PPS pada saat menjalankan tugasnya ada indikasi bersikap tidak netral, maka bisa terkena sanksi pemecatan bahkan pidana.
“Kan ada Bawaslu dan juga Kejaksaan, tapi saya yakin anggota yang dilantik ini netral dan tidak ada satupun yang berafiliasi dengan partai tertentu,” tegasnya. (*/Red)