CILEGON – Proyek pembangunan Tangki Liquid milik PT Vopak yang sedang dikerjakan oleh PT Japan Gasolin Co (JGC), selain dikeluhkan karena mencemari jalan nasional Cilegon-Merak dan kurang peduli terhadap warga sekitarnya. Diduga proyek tersebut juga belum mengantongi izin.
Lokasi proyek yang berada di Link Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, dimana dalam penancapan paku bumi sangat berdekatan dengan bibir pantai dan jalan lintas Jawa-Sumatera tersebut, diduga banyak menimbulkan masalah.
Bahkan saat ditanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, pihak pemerintah ini mengaku baru mengetahui informasi terkait adanya ceceran tanah di jalan yang berasal dari proyek tersebut.
“Kemarin kita dapat informasi ada tanah berceceran di jalan, kita bingung mau layangkan surat ke siapa? Karena kita tidak diberitahukan ada pekerjaan proyek di perusahaan tersebut,” ujar Edi Suhadi, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup saat ditemui di kantornya, Senin (4/3/2019).
Setelah mengertahui hal ini, pihaknya akan berupaya akan mencari tahu siapa dan apa yang sedang dikerjakan dalam proyek yang kabarnya akan berlangsung selam 20 bulan dan sudah dimulai sejak bulan Oktober 2018 lalu itu.
“Kita lagi cari siapa yang dapat pekerjaan pengurukan tersebut, selain itu kita juga akan surati mereka, setelah kita tahu nama dan alamat perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,” tegasnya.
Di pihak lain, Humas PT JGC, Sido, mengakui soal perizinan proyek tersebut menjadi kewenangan PT Vopak dalam pengurusannya. Sedangkan pihaknya mengaku tidak mengetahui sama sekali.
“Kalau perizinan yang tahu owner mas, coba tanya saja sama Humas PT Vopak langsung,” terangnya.
Sementara itu, manajemen PT Vopak hingga hari ini belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media. (*/Ilung)
[socialpoll id=”2521136″]