Sapma PP Kabupaten Serang Minta KLHK Tindak Tegas Pencemaran Udara PT Chandra Asri

Lazisku

 

SERANG – Bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik kimia di wilayah Ciwandan, dikeluhkan oleh warga Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Sabtu (20/1/2024).

Peristiwa yang mengganggu kenyamanan warga ini dirasakan sudah terjadi sejak dinihari, bahkan bau tersebut sampai ke wilayah Kabupaten Serang di Kecamatan Bojonegara.

Ks

Menanggapi hal tersebut, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Serang mempertanyakan K3 di PT Chandra Asri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sapma PP Kabupaten Serang, Adam Alfirdan dirinya mempertanyakan K3 dari PT Chandra Asri.

dprd pdg

“Kita tahu PT Chandra Asri merupakan perusahaan Petrokimia terbesar di Provinsi Banten, seharusnya PT Chandra Asri bisa mengantisipasi agar tidak terjadi kebocoran Kimia yang dapat menyebar ke wilayah Kabupaten Serang, khususnya wilayah Anyer dan Cilegon, ini K3 PT Chandra Asri patut dipertanyakan,” ucap Adam kepada Fakta Banten.

Tidak hanya itu, menurutnya PT Chandra Asri telah melanggar banyak regulasi tentang keselamatan kerja dan menyebabkan pencemaran lingkungan, tercemarnya polusi udara.

“Mereka banyak melanggar mulai dari pasal Kepmenaker No. 187 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja, Pasal PP No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PermenLHK no. 4 tahun 2021 tentang AMDAL,” ucapnya.

Terakhir, dirinya meminta Pemerintah melalui KLHK untuk menindak tegas pencemaran udara yang disebabkan oleh PT Chandra Asri dan juga meminta PT Chandra Asri untuk bertanggungjawab kepada masyarakat yang terdampak dari tercemarnya udara dari PT Chandra Asri.

“Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menindak tegas atas pencemaran udara yang diakibatkan oleh PT Chandra Asri, dan meminta perusahaan untuk turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dan menanggung semua biaya pengobatan bagi masyarakat yang terdampak,” pungkasnya. (*/Red)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien