Siap-siap, Pom Mini di Cilegon Akan Kena Inspeksi Ukur
CILEGON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon berencana melakukan pengawasan dan pengukuran terhadap alat ukur pada pom mini atau Pertamini yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindag Kota Cilegon, Didin S. Maulana usia apel hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan takaran bahan bakar yang dijual sesuai standar.
Pengawasan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepastian transaksi perdagangan, khususnya pada usaha penjualan bahan bakar eceran yang kini semakin banyak ditemukan di sejumlah titik di Kota Cilegon.
Didin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah pembinaan terhadap pelaku usaha pom mini yang sebagian besar belum memiliki alat ukur yang telah ditera secara resmi.
Menurutnya, keberadaan alat ukur yang belum melalui tera berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian takaran yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Pom bensin yang Pertamini. Itu yang di dekat itu bukan, bukan alat ukur itu. Nah, ini juga kami lagi ini nih, lagi apa namanya, mencoba agar, agar mereka kan juga belum ada alat ukurnya, ya kita coba nanti akan, akan dibina,” katanya.
Didin menjelaskan, tera alat ukur sejatinya menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak konsumen dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
Ia menilai, alat ukur yang telah ditera memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa jumlah barang atau bahan bakar yang dibeli benar-benar sesuai dengan takaran sebenarnya.
“Sebetulnya wajib. Itu kan kaitan dengan perlindungan konsumen. Itu sebetulnya yang memang, memangnya harusnya memang semuanya ada sudah ditera,” terangnya.
Lebih lanjut, Didin mengakui masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran penuh mengenai pentingnya tera ulang alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Karena itu, Disperindag Kota Cilegon akan meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Tapi kadang-kadang kan pelaku usaha malas-malasnya itu ya, gitu. Terus, apalagi sekarang nih, yang perlu kita sikapi,” imbuhnya.
Selain menyasar pom mini, Disperindag Kota Cilegon juga akan melakukan pengawasan terhadap produk kemasan yang beredar di pasaran, khususnya minyak goreng kemasan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan isi produk benar-benar sesuai dengan ukuran atau volume yang tercantum pada label kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Terus kaitan misalnya kemasan ya, misalnya minyak kemasan, minyak goreng kemasan, kan itu juga harus, harus diuji juga. Apakah betul sesuai dengan literasinya benar, teranya ukurannya ya,” jelasnya.
Didin menegaskan, pengawasan tera dan alat ukur tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh barang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
“Takarannya itu bener enggak 1 liter itu 1 liter. Intinya mah, kalau memang masyarakat itu membeli 1 kilogram, pelaku usaha harus menyiapkan 1 kilogram. Kalau menjual 1 liter, ya harus 1 liter bener, jangan sampai merugikan konsumen,” pungkasnya.(*/ARAS)

