Ditemukan Praktik Tidak Resmi Layanan Pendorong Kursi Roda oleh KBIHU, Kemenhaj Ancam Beri Sanksi
MAKKAH – Jemaah haji lanjut usia (lansia) dan disabilitas sering kali menjadi korban terkait komersialisasi layanan haji oleh oknum-oknum tertentu.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) bahkan sejak awal sudah mewanti-wanti akan potensi maraknya praktik layanan ilegal yang akan memanfaatkan kelemahan jemaah haji.
Benar saja, dugaan pelanggaran berupa praktik pungutan dan penyediaan layanan di luar ketentuan akhirnya terendus.
Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
KBIHU tersebut ditengarai melakukan praktik layanan tidak resmi, demi meraup keuntungan sepihak.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono, mengungkapkan ada praktik pungutan jasa kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas yang tidak sesuai aturan.
Atas dugaan pelanggaran itu, pengurus KBIHU tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, PPIH telah menyediakan layanan kursi roda yang dikoordinasikan tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang akan melakukan tawaf dan sa’i dalam pelaksanaan umrah wajib.
Namun, di lapangan ditemukan adanya KBIHU yang memungut biaya secara kolektif dengan tarif jauh di atas harga resmi.
Selain itu, PPIH juga masih menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong tanpa izin resmi (tasreh).
“Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya (bagi jemaah). Kedua, ya biasanya ya anggarannya terlalu besar,” ungkap Muftiono kepada Media Center Haji di Makkah, Selasa (12/5/2026).
Menurut Muftiono, praktik tersebut tidak hanya membebani jemaah secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan.
Muftiono menegaskan, penggunaan jasa pendorong ilegal atau mukimin tanpa izin resmi berisiko membuat jemaah terlantar saat proses ibadah, jika pendorong tersebut ditangkap aparat keamanan Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp10 juta per jemaah untuk layanan kursi roda.
Tim Media Center Haji (MCH) bahkan pernah menemukan ada jemaah yang diminta membayar hingga Rp7 juta.
Diketahui, tarif resmi jasa pendorong kursi roda berkisar 250 – 350 riyal Saudi atau sekitar Rp1,5 juta untuk satu kali pelaksanaan ibadah umrah.
Saat masa puncak haji dengan permintaan tinggi, tarif maksimal biasanya hanya mencapai 600 riyal atau sekitar Rp2,7 juta.
Petugas resmi layanan kursi roda di Masjidil Haram umumnya mengenakan rompi bertuliskan “Carts Service”.
“Kami mengingatkan jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah orangtua kita, saudara-saudara kita,” tegas Muftiono.
Selain persoalan kursi roda, pemerintah juga menyoroti pelanggaran terkait kegiatan city tour atau ziarah yang dikoordinasikan KBIHU.
Kemenhaj telah mengeluarkan edaran larangan city tour serta pembatasan umrah maksimal tiga kali sebelum puncak ibadah haji.
Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tetap fit saat menjalani rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oknum KBIHU.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional telah disiapkan untuk KBIHU yang terbukti melanggar dan merugikan jemaah.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, PPIH juga melakukan pertemuan dan pembinaan dengan KBIHU, petugas sektor, serta petugas kloter.
“Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberikan layanan yang terbaik termasuk juga masalah-masalah yang dihadapi kami berharap betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Haris.
Pemerintah berkomitmen mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas guna memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. (*/Red/MCH-2026)

