Sidak ke PT SUJ, Dewan Minta DLH Cilegon Tegas

CILEGON — Anggota DPRD Kota Cilegon komisi II dan IV, langsung melakukan Insfeksi mendadak (Sidak) terkait dugaan pencemaran debu pekat yang dikeluarkan oleh PT Sentra Usaha Jaya Utama (SUJ). Hal ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga sekitar terkait debu dari wa PT SUJ yang merangsek ke pemukiman.

Ketua Komisi lV Erik Airlangga mengatakan, setelah melakukan sidak, pihaknya akan memanggil dinas lingkungan hidup, untuk melakukan tupoksinya, sekaligus mengecek keberadaan industri yang ada di sekitar perumahan warga.

“Kita akan panggil lingkungan hidup, untuk segera mengecek semua industri yang ada di lingkungan terpapar,” ujar Erik, Jumat (8/11/19).

Menurut Erik, Dinas Lingkungan Hidup harus lebih tegas, dan harus terjun ke lapangan untuk mencari tahu perusahaan mana saja yang kerap memberikan dampak negatif terhadap warga sekitar.

“Jika Dinas LH tahu, perusahaan mana saja yang banyak menyumbang polusi, maka dinas harus menindak tegas,” tandas Erik.

Kartini dprd serang

Sementara itu, anggota Komisi II Ibrahim Aswadi mengatakan, Ketua komisi IV bersama lintas Komisi melakukan audit secara keseluruhan, hal itu sebagai langkah untuk memastikan pihak mana yang sebenarnya kerap melakukan pencemaran tersebut.

“Saya minta Ketua Komisi IV bersama kawan lintas komisi, untuk melakukan audit secara jelas, agar kita bisa menilai siapa penyebab dari semua ini, sekaligus mendorong Pimpinan DPRD untuk memanggil pihak PT SUJ, masyarakat Tegalratu serta OPD terkait untuk dilakukan hearing bersama,” kata Ibrohim.

Sementara itu HRGA, Legal & ER Manager PT SUJ Rizki Weldy menyampaikan, pihaknya menerima semua keluhan yang ada, dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, mengingat apa yang telah dilakukan sudah sepenuhnya melalui prosedur.

“Pada prinsipnya pihak SUJ akan patuh terhadap aturan pemerintah,” ujar Weldy.

Terkait permohonan relokasi yang diajukan oleh warga sekitar, Pi mengaku sudah melaporkan kepada manajemen, kendati demikian kata Weldy, tentu akan membutuhkan proses yang cukup lama, mengingat banyak pihak terkait yang terlibat di dalamnya, seperti BPN, KIEC, SUJ serta warga sekitar.

“Terkait relokasi, kami serahkan kepada pihak berwenang, untuk melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut, dan kami sangat menghormati asfirasi yang di sampaikan oleh warga,” tutup Weldy. (*/Red)

Polda