Sudah Diterbitkan, MUI Tolak E-KTP Kolom Aliran Kepercayaan

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menolak pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ketua DPP MUI Muhyiddin Junaidi mengungkapkan hal itu, menanggapi beredarnya e-KTP yang mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama. “Aliran kepercayaan itu bukan agama. Lalu kenapa dicantumkan dalam kolom agama di e-KTP,” tegasnya, Senin (25/2/2019).

Muhyidin mengemukakan, dalam aliran kepercayaan itu terdapat berbagai faksi atau kepercayaan lainnya seperti, aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dan lainnya. “Saya tanya aliran kepercayaan mana yang diakui pemerintah,” tandasnya.

Setelah adanya pengakuan dari pemerintah, sambung Muhyidin, aliran kepercayaan ini nantinya meminta jabatan dirjen dan direktur di Kementerian Agama. “Seperti Konghucu yang sudah diakui sebagai agama, kini ada jabatan yang mengurus agama itu di Kementerian Agama,” paparnya.

Kartini dprd serang

MEMBENARKAN

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh membenarkan sudah menerbitkan e-KTP dengan kolom Penghayat.

Namun, pencantuman kolom kepercayaan di e-KTP dan KK tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui negara.

Zudan menyatakan yang sesungguhnya terjadi yaitu negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Ia menekankan pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan, terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk e-KTP dan KK. (*/Poskota)

Polda