Tahanan di Polres Cilegon Meninggal, Keluarga Ungkap Ada Luka Lebam dan Memar di Sekujur Tubuh

 

CILEGON – Pihak keluarga mengungkap bahwa telah ditemukan adanya sejumlah luka lebam dan memar di sekujur tubuh tahanan yang meninggal di ruang tahanan Mapolres Cilegon pada hari Selasa 15 Februari 2022 malam.

Korban diketahui inisial AA (29) warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon pada Selasa 15 Februari 2022 dini hari di wilayah Kota Cilegon. Sebelum akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.

“Menurut cerita dari keluarga, ada beberapa memar dan lebam di tubuh korban. Itu ada di bagian kepala, muka dan tubuh lainnya,” ungkap Paman Korban, Komarudin saat ditemui di RSUD Kota Cilegon, Rabu 16 Februari 2022 sore.

Untuk itu, disampaikan Komarudin, berdasarkan hasil musyawarah keluarga, bahwa pihaknya pun meminta agar dilakukan autopsi terhadap jasad korban guna mencari kepastian penyebab kematian korban.

“Memang proses autopsi ini bagian dari bentuk pembuktian untuk mengungkap adanya tindak penganiayaan atau tidak. Atau juga memang adanya penelantaran oleh pihak Polres Cilegon terhadap tahanan,” ujarnya.

Selain itu, Komarudin pun menyayangkan sikap dari pihak Polres Cilegon yang tidak memberi informasi kepada pihak keluarga atas penangkapan yang dilakukan terhadap korban sebelumnya.

Dinkes Nataru

Sehingga dengan tegas, ia pun meminta agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa meninggalnya AA saat menjalani proses penahanan di Mapolres Cilegon.

“Pihak keluarga tidak mengetahui kapan ada penangkapan, dan pihak keluarga pun menyampaikan klaim karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga kalau ada penangkapan,” terangnya.

“Tahu-tahu keluarga dikabari kalau korban ini meninggal, itu sekitar jam 9 malam (Selasa),” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan autopsi terhadap jasad korban pada hari Rabu 16 Februari 2022 di RSUD Kota Cilegon. Hal itu dilakukan guna mencari tahu penyebab pasti kematian korban.

Bahkan menurutnya, ada dua tim yang melakukan proses autopsi untuk mendapatkan hasil yang lebih meyakinkan dari kematian korban.

“Autopsi sudah dilaksanakan sekitar 4 jam. Jadi ada dua tim yang melakukan autopsi, dari forensik RSUD Cilegon dan dari Biddokes Polda Banten. Nanti hasilnya dalam bentuk analisis dokter yang akan dikirim ke penyidik,” kata Sigit.

“Hasilnya nanti kita akan bertanya ke tim dokter, ada perbedaan atau engga dari hasil analisa kondisi tubuh korban,” lanjutnya.

Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada unsur penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Bila ada unsur kekerasan, tentunya Polres Cilegon akan melakukan penindakan terhadap pelakunya. Propam Polda Banten juga sedang melakukan pemeriksaan internal kepada piket jaga tahanan,” pungkasnya. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien