Tb Iman Ariyadi Resmi Diberhentikan dari Jabatan Walikota Cilegon

Sankyu

CILEGON – Setelah setahun lebih menjadi terpidana kasus suap Transmart Mall dan dinonaktifkan, Tb Iman Ariyadi akhirnya kini secara resmi diberhentikan dari jabatan Walikota Cilegon periode 2016-2021 melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon pada Senin (14/1/2019).

Pemberhentian dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-8728 tentang Pemberhentian Walikota Cilegon.

Dengan demikian, Plt Walikota Cilegon yang selama ini dijabat oleh Edi Ariadi akan segera diusulkan menjadi Walikota Cilegon Definitif dan DPRD Kota Cilegon akan kembali mengagendakan sidang untuk mengisi jabatan Wakil Walikota Cilegon yang mengalami kekosongan.

“Selanjutnya kami akan mengusulkan ke Gubernur Banten untuk Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjadi Walikota Cilegon dalam sisa masa jabatan tahun 2016-2021 dan sekaligus pemberhentiannya sebagai Wakil Walikota Cilegon sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman.

Sekda ramadhan

Jalannya Sidang Paripurna sendiri tidak dihadiri oleh semua anggota DPRD Cilegon.

Setelah penandatanganan berita acara pemberhentian Walikota Cilegon, ini menjadi dasar dilayangkannya usulan Wakil Walikota, Edi Ariadi menjadi Walikota Cilegon definitif ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Banten.

Ketika disinggung siapa sosok Wakil Walikota ideal untuk mendampinginya, Edi Ariadi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme politik di DPRD Kota Cilegon sesuai dengan konstitusi dan kewenangannya.

“Kita hanya menunggu dong. Karena bolanya kan di dewan. Saya masih Plt. Memang ada kewenangan di saya (sebagai kepala daerah), tapi kan belum definitif. Apa belum baca SK-nya?” ujarnya. (*/Ilung)

Honda