Wisata Anyer

Terkait Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi, Begini Kata Warga Cilegon

PT PCM HUT Cilegon

 

CILEGON – Pemberlakuan pembelian minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi nampaknya masih belum banyak diketahui pedagang.

Haji Halwani salah seorang pedagang minyak goreng curah di Pasar Blok F Cilegon ini mengaku belum mengetahui adanya pemberlakuan peraturan pembelian minyak goreng curah tersebut.

Selain itu dirinya pun tidak mengerti penggunaan aplikasi PeduliLindungi karena memang belum mendapatkan sosialiasi tentang peraturannya.

“Saya belum mengetahui, belum ada sosialisasi juga” ujar Halwani kepada Fakta Banten, Selasa, (28/6/2022).

DPRD Banten Hari Buruh

Karena tidak mengetahui adanya peraturan tersebut, Halwani melayani konsumen seperti biasa tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Sementara, Maysaroh konsumen asal Kalitimbang ini mengeluhkan adanya peraturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan KTP.

“Ribet banget mas cuma beli minyak goreng harus pake aplikasi segala macam bagaimana kalau orangtua saya beli yang tidak mengerti hp,” keluhnya.

Ia berharap pemberlakuan peraturan tersebut tidak berkepanjangan karena hal tersebut merupakan hal yang temeh.

“Kalau bisa sih tidak usah pakai KTP atau aplikasi PeduliLindungi belum lagi kalau ketinggalan atau kelupaan bawa KTP,” pungkasnya. (*/Nas)

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien