Trantib Kecamatan Cibeber Bongkar Paksa Sejumlah Reklame yang Berdiri di Trotoar JLS Cilegon

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Pemerintah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, menertibkan sejumlah reklame tak berizin yang berdiri di atas trotoar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang masuk dalam wilayah Kecamatan Cibeber.

Meskipun ada salah seorang pemilik toko yang menolak tiang reklamenya dibongkar, petugas dari Kecamatan Cibeber tetap membongkar tiang reklame yang dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3).

Kasie Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cibeber Ipan Jainudin mengatakan, selain melanggar Perda K3, reklame di JLS yang berada di dua wilayah kelurahan yakni Kelurahan Karang Asem dan Kedaleman ini juga tidak berizin.

“Penertiban ini kita lakukan di empat titik, yakni di Kelurahan Karang Asem ada dua titik, sementara di Kelurahan Kedaleman juga ada dua titik. Disitu banyak tiang atau papan reklame yang berdiri di atas trotoar dan itu melanggar Perda K3. Ya ada tiga tiang yang kami bongkar pada penertiban kali ini,” ujarnya.

Ipan menjelaskan, dibangunnya trotoar di sepanjang JLS oleh Pemkot Cilegon diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk PKL atau juga tiang reklame yang berada di atas trotoar dan tidak berizin.

“Kita juga sebelumnya sudah memberi surat teguran agar tidak memasang tiang reklame di atas trotoar, namun tidak menggubris jadi kita bongkar saja,” terangnya.

Pijat Refleksi

Ipan melanjutkan, meskipun tadi ada salah seorang warga yang menolak, namun setelah diberikan penjelasan akhirnya mau mengerti.

“Tadi ada yang menolak, tapi setelah kita beri arahan akhirnya warga paham dan mau dibongkar dan dipindahkan, karena ternyata tidak memiliki surat rekomendasi dari kecamatan,” kata Ipan yang mulai Senin besok 15 Januari 2017 akan pidah tugas di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Cilegon.

Ipan mengimbau, agar tidak memanfaatkan trotoar untuk berjualan PKL atau juga memasang papan reklame yang tidak berizin, karena hal itu merusak estetika Kota Cilegon.

“Pemkot Cilegon kan tengah gencarnya membangun keindahan kota, termasuk membangun trotoar di sepanjang JLS itu kan sebagai upaya mewujudkan Kota Cilegon yang indah,” tuturnya.

Sementara itu, Oom salah seorang warga yang reklame miliknya dibongkar oleh petugas mengungkapkan, bahwa reklame toko miliknya telah memiliki izin dari Dinas Tata Kota Cilegon.

“Padahal saya ada surat izinnya tapi tetap dibongkar. Alasannya sih karena tidak ada surat rekomendasinya,” ungkapnya merasa aneh. (*)

Penulis: Adam.

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien