Diduga Melanggar HAM, PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Diadukan Ke Disnakertrans Banten

Lazisku

SERANG – Dua perusahaan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yakni PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry dilaporkan para pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Pasalnya dua perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran. Kedua perusahaan itu menggunakan jasa perusahaan outsourcing, bernama PT Gema Jobsker Infokom.

Kuasa Hukum yang melaporkan dua perusahaan tersebut, Raidin Anom menyebut, kedatangannya bersama beberapa karyawan untuk melaporkan dan menghadap Penyidik Disnakertrans Provinsi Banten.

Ks

“Dalam rangka membuat laporan adanya dugaan pelanggaran normatif, yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut,” katanya kepada awak media di Kantor Disnakertrans Banten, Kota Serang, Kamis (11/2/2021).

“Untuk itu perwakilan-perwakilan karyawan ini dengan setengah keberanian, walaupun masih ada sisa-sisa penindasan, tekanan ini kami bawa demi tegaknya hukum,” sambung Anom.

Usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya selaku kuasa hukum pekerja tersebut meyakini ada beberapa pelanggaran yang dimaksud.

“Karena saya mendampingi juga dalam pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya dan kemudian nanti akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan kepada pihak yang terkait yang diduga tadi, baik pihak perusahaan maupun pihak outsourcing juga, pokoknya pihak yang terlibat di dalamnya yang telah tadi dengan dugaan berat melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang sifatnya normatif dan ranahnya pasti pidana nanti,” terangnya.

Pihaknya tak menjelaskan secara detail pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh kedua perusahaan terhadap karyawan. Pasalnya, hal itu ada di wilayah penyidikan setya ada juga di dalam BAP.

Namun Ia mencontohkan, seperti adanya dugaan kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan, dugaan tak ada cuti hamil, nikah dan dugaan tak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Dan itu dengan tekanan, dan akan mengganggu status kerjanya dan sebagainya, dan yang kedua cuti hamil, cuti nikah itu tidak diberikan, termasuk THR,” ungkapnya.

“Ini disinyalir, nanti kuat ini untuk dijadikan tersangka pemilik perusahaan, dan ini dilaporkan pemilik perusahaanya,” tambah Anom.

dprd pdg

Menurutnya, ada sekitar 16 ribu pegawai yang bekerja di kedua perusahaan tersebut dan mendapatkan perlakuan tidak baik dari perusahaan. Bahkan menurut Raidin, perusahaan telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Saya lihat ada semacam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga masuk di sini, dan ini betul-betul pelanggaran yang bersifat normarif, yang bersifat pidana, pelanggaran yang cukup berat memang dan ada sanksi pidananya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum, PT Gema Jobsker Infokom, Gilbert Marciano mengatakan, terkait adanya pelaporan dari para pekerja tersebut, pihaknya turut memberikan alat bukti secara formil kepada penyidik Disnakertrans Banten.

“Poinnya dengan kami datang ke sini untuk membuat terang benderang dengan alat bukti formil yang kami sampaikan kepada penyidik, untuk dapat membuat mudahnya proses penyidikannya ini, dengan semua bukti dan dalil-dalil dari kuasa hukum para pekerja ini, yang kami tuntut di sini sama halnya dengan Raidin Anom untuk segera membayarkan haknya para pekerja,” paparnya.

Menurutnya, kedua perusahaan itu telah membuat kredibilitas dari PT Gema Jobsker Infokom menjadi buruk, karena dianggap tidak bisa membayarkan.

“Dan sebetulnya kita tidak bisa membayarkan karena ada cacat ingkar janji yang dilakukan PT Indah Jaya dan PT Spin Mill kepada PT Gema,” tegasnya.

“Ini sudah terjadi dari 2017. Dan garis bawahnya ini bukan terlambat tapi tidak dibayarkan, dan terjadi berulang-ulang setiap tahunnya,” lanjut pria yang juga merupakan Artis ternama itu.

Sementara itu, Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatullah akan memastikan ke lapangan atas adanya laporan tersebut.

“Tinggal kita pastikan di lapangan, apakah semua itu di sana emang enggak dipenuhi, bila tidak dipenuhi ya konsekuensinya bahwa ada aturan yang dilanggar, saat aturan dilanggar, maka aturan tersebut sudah bunyi ada sanksi yang akan diterima perusahaan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, ada sanksi minimum yang akan diterima bilamana terbukti, yakni satu bulan kurungan atau empat tahun penjara, sedangkan dendanya bisa dikenakan mulai dari Rp10 juta hingga Rp400 juta.

“Nanti kita tekankan kalau ini terjadi berulang-ulang tekanannya pada sanksi pidananya,” sebutnya. (*/Faqih)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien