Ada 1.143 TPS di Banten yang Rawan Kecurangan
SERANG – Bawaslu Provinsi Banten mencatat, ada sebanyak 1.143 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak di Banten yang masuk kategori rawan kecurangan.
Rawan kecurangan lantaran TPS yang sulit dijangkau, minim jaringan internet hingga persoalan data pemilih menjadi muatan indikator kerawanan tersebut.
Bawaslu Banten mendata, 1.143 TPS tersebut dibagi dalam delapan jenis kerawanan. Diantaranya, TPS sulit dijangkau 176 unit, tidak sesuai prokes 20 unit, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar DPT 393 unit, terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT 88 unit. TPS yang terkendala jaringan internet 359 unit, terkendala aliran listrik 20 unit, sulit dijangkau oleh pemilih disabilitas 69 unit dan terdapat ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) positif Covid-19 sebanyak 18 unit.
Jika dirinci per daerah adalah Kota Cilegon 99 TPS terdiri atas TPS sulit dijangkau 28 unit, tidak sesuai prokes 1 unit, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar DPT 53 unit, terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT 1 unit. TPS yang terkendala jaringan internet 10 unit, terkendala aliran listrik 2 unit, sulit dijangkau oleh pemilih disabilitas 3 unit dan terdapat ketua atau anggota KPPS positif Covid-19 sebanyak 1 unit.
Selanjutnya, Kabupaten Serang dengan 335 TPS terdiri atas TPS sulit dijangkau 20 unit, tidak sesuai prokes 4 unit, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar DPT 96 unit, terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT 27 unit. TPS yang terkendala jaringan internet 167 unit, terkendala aliran listrik 1 unit, sulit dijangkau oleh pemilih disabilitas 9 unit dan terdapat ketua atau anggota KPPS positif Covid-19 sebanyak 11 unit.
Untuk Kabupaten Pandeglang 643 TPS terdiri atas TPS sulit dijangkau 128 unit, tidak sesuai prokes 15 unit, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar DPT 189 unit, terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT 54 unit. TPS yang terkendala jaringan internet 182 unit, terkendala aliran listrik 17 unit, sulit dijangkau oleh pemilih disabilitas 57 unit dan terdapat ketua atau anggota KPPS positif Covid-19 sebanyak 1 unit.
Adapaun Kota Tangerang Selatan 66 terdiri atas TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar DPT 55 unit. Selanjutnya, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT 6 unit dan TPS terdapat ketua atau anggota positif Covid-19 sebanyak 5 unit.
Sementara itu, berdasarkan catatan Banten Raya terdapat 3.310.563 jiwa yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada serentak 2020 di kabupaten/kota di Banten. Itu terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 1.668.982 jiwa dan pemilih perempuan 1.641.581 jiwa. Tiga jutaan lebih pemilih tersebut tersebar di 79 kecamatan, 762 desa dan 9.055 tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun rinciannya, Kabupaten Serang 1.132.717 jiwa di 29 kecamatan, 326 desa dan 3.065 TPS. Kabupaten Pandeglang 904.782 jiwa di 35 kecamatan, 339 desa dan 2.243 TPS. Kota Tangerang Selatan 976.019 jiwa di 7 kecamatan, 54 kelurahan dan 2.963 TPS. Kota Cilegon 297.045 jiwa di 8 kecamatan, 43 kelurahan dan 784 TPS.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi mengatakan, kerawanan tersebut diketahui agar dapat diantisipasi guna tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk penerapan protokol kesehatan (Prokes). (*/Faqih)