Ajukan Usulan Alih Fungsi Hutan Lindung di PIK 2, Tindakan Al Muktabar Diduga Maladministrasi

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

SERANG – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar
mengajukan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.

Al Muktabar melakukan pengajuan alih fungsi hutan lindung sekitar 1.602,79 hektar, tanpa melibatkan pihak DPRD Banten dan dinas terkait.

Tindakan tersebut diduga tak sesuai dengan prosedur yang ada atau maladministrasi.

“Dia (Al Muktabar) tak melibatkan tim teknis atau tim ahli, instansi terkait untuk melakukan kajian atau analisis cek lokasi terlebih dahulu sebelum mengusulkan,” kata Komisi II DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah saat dihubungi, Senin (3/2/2025).

Al Muktabar, kata dia, saat mengajukan usulan alih fungsi perubahan status hutan lindung mangrove menjadi hutan produksi, hanya berpedoman surat usulan dari Bupati Tangerang.

Kemudian terkait tak dilibatkannya dinas terkait, Musa bilang, hal itu terungkap saat rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.

“Untuk LHK Pak Wawan (Kepala DLHK) seolah-olah tak tahu menahu, karena memang mereka melakukan analisis dampak lingkungan setelah izin keluar. Karena belum keluar izinnya, mereka belum melakukan itu dan tidak pernah terlibat di dalam proses pengusulan,” terangnya.

Lebih jauh, ia menduga adanya rencana yang diatur secara sistematis oleh Al Muktabar dalam perubahan fungsi hutan lindung tersebut.

Al Muktabar, kata Politisi PPP itu, bersiasat bersama pengembang PIK 2 mengubah alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi dengan dalih pengembangan pariwisata.

Dalam Pasal 81 Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten 2023/2024, terang dia, tertulis bahwa dibolehkan perubahan status hutan lindung, asalkan terdapat pengganti lahan.

“Tapi dikecualikan bagi PSN, artinya perda ini erat kaitannya dengan PSN, karena PT Mutiara itu perusahaan anak cabang Sedayu grup yang ada di blok yang lokasinya PSN, kawasan hutan lindung mangrove untuk PSN ya,” terangnya.

“Nah kenapa saya bilang maladministrasi, itu tak sesuai, tidak prosedural. Bahkan surat usulan itu tidak ada paraf eselon yang dalam hal ini sekda atau staff ahli atau biro hukum, dinas terkait, itu nggak ada. Artinya ini dibuat oleh sendiri, diduga kuat yang ngetiknya pun dia sendiri,” tutupnya.

Sementara, Kepala DLHK Wawan Gunawan saat dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, ia mengaku bahwa memang pihaknya tak pernah dilibatkan.

“Gak,” jawabnya singkat.

Saat dikonfirmasi mengenai perkara maladministrasi yang dilakukan dirinya, mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar belum meresponnya hingga kabar ini ditayangkan. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien