Wisata Anyer

Biaya Urus Sertifikat Tanah Wakaf Gratis, BPN Banten Ungkap Kendalanya

SERANG – Banyak masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa biaya mengurus sertipikasi tanah wakaf sebenarnya tidak dipungut biaya.

Namun di balik kemudahan tersebut, masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum memiliki sertipikat dan kepastian hukum.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dihadapi bukanlah biaya sertipikasi, melainkan masih rendahnya kesadaran untuk menuntaskan proses administrasi setelah tanah diwakafkan.

Tidak sedikit tanah yang sudah digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, musala, pesantren, atau pemakaman, namun belum dilengkapi dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.

“Tidak kalah pentingnya itu adalah kesadaran masyarakat, hari-hari ini kita harus paham bahwa kesadaran itu harus dilengkapi dengan proses pendaftarannya. Jadi penyampaian wakafnya itu tidak hanya lisan, harus tertulis, administratifnya ada,” ujarnya, dikutip Selasa (23/6/2026).

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Kanwil BPN Banten menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) dengan tujuan memastikan kejelasan batas fisik tanah wakaf sehingga proses pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Harison menjelaskan, melalui gerakan ini, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara bertahap kini dapat berjalan secara bersamaan.

Saat tim BPN melakukan pengukuran dan pemetaan, proses pemenuhan dokumen yuridis seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, dan persyaratan lainnya juga dapat diselesaikan secara paralel sehingga proses sertipikasi menjadi lebih cepat.

Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banten menilai salah satu tantangan terbesar berada pada aspek pengelolaan wakaf.

Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengungkapkan bahwa masih banyak nazir yang belum memahami secara utuh tanggung jawabnya dalam mengelola dan mengadministrasikan tanah wakaf yang diterimanya.

“Pelambatan proses administrasi perwakafan salah satunya ada pada nazir, karena wakif ketika memilih nazir tidak selalu mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya. Akibatnya masih banyak tanah wakaf yang belum diadministrasikan atau dikembangkan sebagaimana mestinya,” ujar Amas. ***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien