Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat Pada Tujuh Kabupaten/Kota

Hut bhayangkara

Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).

Untuk layanan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pada instruksi tersebut juga diatur soal resepsi pernikahan dimana hanya boleh dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dengan pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen pada H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Instruksi Gubernur juga menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. Dan ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih berlaku. Face shield juga diizinkan tapi tetap harus menggunakan masker.

Loading...

Selanjutnya, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Kemudian, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 serta melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Serta, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Gubernur juga menginstruksikan untuk tetap melakukan peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan jika Positivity rate berada pada angka kurang dari 5% maka jumlah testing harus mencapai 1.000 penduduk.
Positivity rate diatas 5% s.d 15% dengan jumlah testing 5 ribu penduduk, Positivity rate diatas 15% s.d 25% dengan jumlah testing 10 ribu penduduk dan jika Positivity rate diatas 25% maka jumlah testing harus menyentuh angka 15 ribu penduduk.

Sementara itu Target orang dites per hari
untuk setiap Kabupaten/Kota yakni untuk Kota Cilegon dengan target 959 perhari, Kota Serang 1.518, Kota Tangerang 4.872, Kota Tangerang Selatan 3.736, Kabupaten Lebak 2.810, Kabupaten Serang 3. 249, Kabupaten Tangerang 8. 244 dan Kabupaten Pandeglang 2.629 perhari.

Instruksi tersebut juga meminta Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.

Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam level 4 maupun level 3, tetap memberlakukan Instruksi Gubernur yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien