PPKM Darurat Dimulai, Akses Masuk Kota Serang Dijaga Polisi

Sankyu

SERANG– Dimulainya penerapan PPKM darurat membuat sejumlah daerah melakukan pengawasan akses keluar – masuk daerah masing-masing. Tak terkecuali di Kota Serang.

Akses masuk daerah Kota Serang seperti di Gerbang Tol (GT) Serang Barat dan Serang Timur mulai dijaga aparat kepolisian yang melakukan pengawasan terhadap para pengendara dan penumpang bus untuk tetap menjaga protokol kesehatan, Sabtu (3/7/2021) dini hari.

Seperti yang terpantau di Gerbang Tol Serang Timur, Kota Serang. Saat waktu menunjukkan pukul 00.00 WIB atau mulai berlakunya PPKM darurat, sejumlah aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Kota Serang.

Dalam pemeriksaan, didapati banyak pengendara ataupun penumpang yang tidak menggunakan masker. Bahkan tampak sejumlah kendaraan pribadi yang membawa penumpang penuh.

“Iya kali ini kita lakukan prokesnya, yang ga pakai masker kita berikan masker. Tadi ada yang penuh penumpang, kita atur dan peringatkan agar tidak membawa penumpang lebih dari 70 persen untuk bus,” ucap Kepala Pos PPKM darurat di Gerbang Tol Serang Timur, Sabtu (3/7/2021) dini hari.

Sekda ramadhan

Selain itu, disampaikan Bambang, jika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berasal dari daerah yang cukup jauh. Sehingga sempat diminta untuk menunjukkan surat vaksinasi sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Yang dari jauh kita tanyakan surat vaksinnya. Seperti tadi ada yang dari Bandung, kita tanya surat vaksinnya, dan banyak yang sudah punya (surat vaksin), ada yang ngprint suratnya, dan ada yang menunjukkan bukti dalam bentuk foto,” ungkapnya.

Ia pun menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota sementara, kecuali hanya untuk kebutuhan mendesak. Namun ia berpesan agar melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan saat akan melakukan bepergian.

“Sebaiknya masyarakat menunda dulu untuk bepergian yang tidak perlu, agar bisa mencegah terjadinya penularan. Sebaiknya di rumah saja. Kalau pun memang mendesak, tetap gunakan masker, dan bawa surat-surat yang dibutuhkan sesuai yang ditetapkan di PPKM darurat ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kota Serang merupakan salah satu daerah di Provinsi Banten yang masuk assesmen situasi pandemi level 4 PPKM darurat bersama Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, sebanyak 122 daerah di Jawa dan Bali secara serentak memberlakukan PPKM darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. (*/YS)

Honda