Sidang Bawaslu Cilegon; Saksi Calon Independen Akui Aplikasi Silon Tak Ada Masalah Saat Input Data

CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa antara pihak pemohon Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan yakni, Malim Hander Joni – Hawasi Syabrawi, yang bersengketa dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, hari ini agenda pemeriksaan alat bukti dan kesaksian dari saksi, dan pemohon menghadirkan B.1 hingga B.10, sementara termohon T-1 sampai T-6.

Pihak pemohon awalnya berencana menghadirkan 5 saksi, namun pada perjalanannya cuma tiga saksi yang telah menyampaikan kesaksiannya.

“Besok penyampaian kesimpulan dari masing-masing yang dibacakan oleh pihak pemohon dan termohon,” kata Siswandi, Selasa (18/8/2020).

Sedangkan Koordinator Divisi Bidang Hukum KPU Cilegon Sehabudin menjelaskan, pihak pemohon saat tahapan perbaikan syarat dukungan hanya menyerahkan 3 lembar formulir B.1 KWK dari yang seharusnya 43 lembar.

Dikatakan Sehab, sesuai PKPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan, KPU Cilegon memutuskan Bapaslon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU Pandeglang Jadwal Coblos

“Tadi juga mereka menyampaikan saat proses penginputan data, katanya tadi pada Silon tidak ada masalah,” jelas Komisioner KPU Cilegon tersebut.

Sementara itu, perwakilan KPU Provinsi Banten Nurhayat Santosa mengatakan, bila dilihat dari persidangan tadi, bahwa kesaksian dari pemohon jelas telah memperkuat posisi KPU dan membuktikan tidak ada masalah pada Silon.

Dalam persidangan tadi, saksi mengakui bahwa Silon tak ada masalah, artinya tak ada persoalan di pihak KPU.

“Yang diserahkan kan baru tiga, sampai batas akhir, kami kan menghitung hanya 3 Kelurahan itu. Jadi yang lain gak bisa dihitung,” jelasnya.

Melihat kronologis dan kesaksian dalam persidangan, terlihat jelas bahwa gagalnya Bapaslon Joni-Hawasi dalam tahapan perbaikan syarat dukungan, bukanlah atas dasar kesalahan dari KPU.

“Maka ini yang harus dilihat Bawaslu, karena baru ada tiga B.1 KWK, jauh dari syarat minimal yang harus diserahkan untuk perbaikan,” tutup Nurhayat. (*/A.Laksono)

KPU Pandeglang Debat
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien