Wisata Anyer

Jelang Iduladha 2026, Distan Banten Mulai Awasi Hewan Kurban

SERANG – Dinas Pertanian (Distan) melalui Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) mulai melakukan pengawasan hewan kurban.

Hewan kurba yang diawasi berada di lapak-lapak di sejumlah wilayah Provinsi Banten. Untuk pengawasan dilakukan mulai 11 hingga 25 Mei 2026 mendatang.

Pengawasan ketat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) yang dapat merugikan peternak maupun masyarakat.

Kabid Keswan Kesmavet, Distan Banten, Ari Mardiana, mengatakan, pengawasan dilakukan bersama kabupaten/kota yang ada di Banten.

Pengawasan dimulai di Kabupaten Lebak dengan menerjunkan dua tim sekaligus.

“Nanti di daerah lain sampai dengan 25 Mei mendatang,” katanya, Selasa (12/5/2026).

Masing-masing tim yang diterjunkan di sejumlah daerah, akan melakukan peninjauan ke 15 titik lapak, dalam satu hari bisa meninjau 30 lapak yang ada di Banten.

Dari data tahun lalu, terdapat sekitar 1.825 titik, dengan jumlah hewan berjumlah sekitar 61 ribu.

Jumlah tersebut paling banyak dari wilayah luar Banten, sementara dari Banten hanya menyumbang sekitar 11,9 ribuan.

“Tahun kemarin kan data hewan kurban, yang termasuk sapi, kerbau, kambing, domba itu kan yang dipotong itu 61.690. Nah estimasi tahun ini sih 63.171,” kata dia.

“Walaupun ketersediaan yang ada di Banten dari total itu cuman, estimasi kami ketersediaannya cuman 11.969. Berarti hanya sekitar 19 persenan yang ada di Banten,” sambungnya.

Untuk hewan ternak kambing dan domba, kata dia, paling banyak didatangkan dari Pulau Jawa, dan Lampung. Sementara sapi berasal dari wilayah timur seperti NTT, NTB, hingga Bali.

Adapun untuk empat penyakit yang menjadi prioritas pengawasan tahun ini, yaitu berupa Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan Brucellosis.

Antraks menjadi perhatian khusus, ia menjelaskan karena sifatnya yang zoonosis, atau dapat menular dari hewan ke manusia.

Sementara itu, meski PMK dan LSD bukan kategori zoonosis, penyebarannya yang cepat dapat berdampak signifikan pada ketersediaan stok hewan kurban.

Sedangkan untuk Brucellosis, Pemprov Banten berupaya mempertahankan status bebas penyakit ini yang telah diraih sejak tahun 2019.

Sebelumnya, Plt Kepala Distan Provinsi Banten, M Nasir, mengatakan, setiap hewan kurban yang masuk wajib disertai dengan sertifikasi veteriner atau surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan setempat.

“Ini wajib ada, kalau tidak ada maka tidak diperbolehkan masuk,” katanya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien