SERANG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerbitkan putusan No 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menerima banding PT Modern Cikande Industrial Estate.
Dalam putusan tersebut, Hakim membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG, tanggal 20 Mei 2025, yang menyatakan bahwa Pemprov Banten merupakan pemilik sah lahan Situ Rancagede Jakung.
Di Putusan PTUN Serang, hakim dalam pertimbangannya, menyatakan gugatan yang diajukan oleh PT Modern Cikande Industrial Estate tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Pihak modern industri lantas mengajukan banding atas lahan Situ Rancagede Jakung yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri ke PTTUN Jakarta.
“Memerintahkan Terbanding II dahulu Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar aset Provinsi Banten, berupa situ Rancagede Jakung,” tulis putusan PTTUN Jakarta, dikutip Jumat (19/9/2025).
Lahan sekitar 250 ribu m2 yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, berdasarkan putusan PTTUN Jakarta merupakan milik PT Modern Cikande Industrial Estate.
Saat dimintai keterangan mengenai hal ini kepada Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Banten, Hadi Prawoto, yang bersangkutan belum merespon pertanyaan wartawan. (*/Ajo)

