Kejati Banten Ubah Tanah Rampasan Jadi Rumah Sakit Tipe A

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten akan membangun rumah sakit tipe A di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Berbagai persiapan telah disusun oleh kelompok kerja pembangunan rumah sakit kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Banten itu.

Ketua Pokja pembangunan rumah sakit, Reda Manthovani mengatakan, meski rumah sakit adhyaksa ini dibangun dari hasil tanah rampasan, namun semangatnya adalah untuk hadir memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Tentunya juga manfaat dari pada pembangunan rumah sakit ini adalah untuk masyarakat Banten,” kata Reda kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Senin, 10 Oktober 2022.

Pihaknya memohon dukungan kepada Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, serta Bupati Serang untuk bisa bersinergi.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menambahkan, jika pihaknya siap berkolaborasi dengan Pokja pembangunan rumah sakit adhyaksa.

Diketahui, Kejati Banten telah menerima penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) barang rampasan berupa 58 bidang tanah dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Nantinya, di lahan 58 bidang tanah hasil rampasan terpidana itu akan dibangun rumah sakit Kejaksaan di Banten. Rumah sakit itu rencananya akan dibangun dengan anggaran multiyers.

Pembangunan rumah sakit dimulai tahun 2023, dengan anggaran yang disiapkan sebanyak Rp500 miliar. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien