Polda Banten Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Martha Wibawa ke Kejari Cilegon

 

CILEGON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara tindak pidana khusus atas nama Tersangka Martha Wibawa Bin Marwan Djamal, bertempat di Ruang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cilegon, Senin, (4/4/2022).

Dari informasi yang diperoleh kemarin, tersangka Martha Wibawa Bin Marwan Djamal diduga telah melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo (dikaitkan dengan) Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Banten Nomor : BP/9/I/RES.3.2/2002/Ditreskrimsus tanggal 31.

Kronologi peristiwa yang terjadi ialah Tersangka Martha Wibawa Bin Marwan Djamal menyakinkan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Konstruksi CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Pertama Komersil Cilegon T.A. (Tahun Anggaran) 2016 yang disub kontrak kepada PT. Indo Cahaya Energi pada Januari 2022.

Tindak Korupsi yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama PT. Indo Cahaya Energy, Martha, menyebabkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia mengalami kerugian negara sebesar Rp4.894.400.213. (*/Hery)

Honda