KI Banten Resmi Dilantik, HMI MPO Badko Kritisi Hasil UKK DPRD Tak Sesuai Aturan
LEBAK – Ketua Bidang Eksternal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (BADKO HMI MPO) Banten, Van Kadavi, mengkritisi hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Banten terhadap calon anggota Komisi Informasi (KI) Banten.
Kadavi menyoroti isu bahwa hasil UKK tersebut dinyatakan dalam bentuk “lulus” atau “tidak lulus,” yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada calon anggota KI Banten yang dinyatakan ‘lulus’ atau ‘tidak lulus’ dalam UKK oleh Komisi I DPRD Banten, kompetensi pihak yang menyatakan itu patut dipertanyakan. Padahal, yang bersangkutan sudah masuk 15 besar seleksi KI Banten dan sekaligus sebagai salah satu peserta UKK di Komisi I DPRD Provinsi Banten,” ujar Van Kadavi, Jum’at (2/8/2024).
Kadavi menjelaskan bahwa menurut Pasal 20 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016, hasil dari UKK di DPRD harus disusun berdasarkan peringkat, bukan dalam bentuk lulus atau tidak lulus.
“Hasil UKK di DPRD berupa uji kepatutan dan kelayakan disusun berdasarkan peringkat, bukan terfokus pada lulus atau tidaknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kadavi mendorong agar hasil Panitia Seleksi (Pansel) yang saat ini menjadi arsip di Dinas Kominfo Provinsi Banten dibuka untuk publik.
Ini penting agar masyarakat dapat menilai kualitas pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik dari calon anggota KI Banten.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh HMI, hasil Pansel yang melibatkan pihak ketiga dan menggunakan sistem CAT justru bertolak belakang dengan hasil UKK.
“Kami berharap agar hasil Pansel dipublikasikan agar publik mengetahui kualitas pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik dari calon anggota KI Banten. Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil Pansel yang melibatkan pihak ketiga dan menggunakan sistem CAT justru bertolak belakang dengan hasil UKK yang ada,” pungkas Van Kadavi.
Kadavi juga menyoroti beredarnya nota dinas Komisi I DPRD Provinsi Banten tanggal 15 Mei 2024, yang menurut pandangannya ada dugaan kesengajaan dibocorkan.
“Nota dinas adalah dokumen internal yang sifatnya tidak untuk konsumsi publik. Karena sifatnya internal, maka yang membocorkan dapat diduga telah melakukan tindak pidana dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tutup Van Kadavi.
Untuk diketahui, 5 anggota Komisi Informasi (KI) Banten periode 2024-2029 resmi dilantik pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin di pendopo Gubernur Banten oleh Pj Gubernur Al Muktabar. (*/Nandi)