KI dan Jurnalis Dorong Keterbukaan Informasi Badan Publik di Banten

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama Jurnalis mendorong keterbukaan informasi pada badan publik yang ada di Provinsi Banten. Sebab, media massa dan KI dianggap memiliki keterikatan tentang keterbukaan informasi.

Wakil Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, selama sepuluh tahun KI Banten hadir, namun keberadaannya masih belum dikenal, sehingga peran serta media akan menjadi dorongan yang kuat untuk mendorong keterbukaan informasi publik.

“Ini menjadi renungan bagi KI, sebab di tengah masyarakat masih banyak yang belum mengetahui. Maka dari itu keberadaan insan pers akan mendorong keterbukaan informasi publik yang ada di Banten,” ujarnya kepada wartawan pada kegiatan diskusi yang bertajuk “Perang Strategis Media dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten”, di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin, (24/5/2020).

Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan salah satu bagian terpenting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, mereka dapat mengakses informasi guna mengawasi program yang diinginkan sesuai dengan perencanaan.

“Kami membutuhkan dorongan, bukan hanya dari stakeholder tapi juga dari insan pers. Kami meyakini tantangan yang hadapi media tidak mudah saat mencari sumber berita, entah instansinya yang tidak terbuka akan pejabat di dalamnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) Provinsi Banten, Achmad Rozi yang hadir sebagai narasumber pada diskusi itu mengatakan, KI dan Pers merupakan satu irisan yang bisa saling menguatkan.

“Dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1, bahwa Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan yang mengandung nilai, atau makna baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi,” ujarnya

Pijat Refleksi

“Sementara dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 6, pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut. Pertama memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, kedua menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, dan ketiga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” sambungnya.

Menurutnya, tujuan dari UU KIP tersebut, salah satunya untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Kemudian juga mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Adapun Pers kata dia, bisa menjadi bagian yang sangat strategis lantaran kerap disebut watchdog (anjing penjaga) kehidupan pemerintahan, dan kehidupan masyarakat.

“Kehadiran pers akan menjadi instrumen dalam membangun kepercayaan publik, legitimasi publik juga kredibilitas, yang memang sulit fungsi ini dilakukan oleh masyarakat lain,” katanya

Sehingga lanjut Rozi, Pers memiliki relasi yang sangat kuat dengan Komisi Informasi. Oleh karena itu sangat dimungkinkan keduany melakukan kolaborasi, dalam hal distribusi informasi kepada publik.

“Jika Pers kesulitan mendapatkan informasi, maka KI bisa meminjamkan tangannya untuk mendapatkan informasi tersebut. Oleh karena itu kolaborasi KI dan Pers tidak bisa ditawar lagi,” pungkasnya. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien