Lakukan Visitasi, Komisi Informasi Sebut Gerindra Banten Punya Kantor Megah
SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan visitasi ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (27/10/2021). Visitasi kali ini dalam rangka Monitoring Evaluasi (Monev) Badan Publik, kategori Partai Politik di Provinsi Banten tahun 2021.
Rombongan KI Banten disambut oleh pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Banten. Turut hadir Ketua KI Banten Hilman, dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Banten, Lutfi.
Ketua KI Provinsi Banten, Hilman mengatakan, setiap tahunnya KI Provinsi Banten melakukan Monev Badan Publik. Namun kata dia, untuk tahun 2021, KI Banten menambah kategori Monev Badan Publik yakni kategori Partai Politik.
Visitasi ini dilakukan kata Hilman, yaitu untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait kebutuhan yang diperlukan KI Banten dalam mendukung Monev Badan Publik 2021, yang ada di Sekretariat DPD partai Gerindra Provinsi Banten.
Di sela-sela pembicaraan dengan Bendahara DPD Gerindra Provinsi Banten Mabruroh, Hilman menyebut, jika DPD Partai Gerindra Provinsi Banten telah memiliki kantor yang megah.
Dalam kesempatan ini juga, Hilman menegaskan, bahwa Partai Politik di Provinsi Banten sebagai salah satu Badan Publik mesti memiliki website resmi.
Kemudian, setelah dilakukan Monev Badan Publik kategori Partai Politik di Provinsi Banten, KI Banten selanjutnya akan mengekspose hasilnya pada bulan November 2021 mendatang.
Terpisah, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menegaskan, bahwa Monev dilakukan KI Provinsi Banten kepada Badan Publik di Provinsi Banten termasuk Partai Politik, yakni untuk memastikan kepatuhan terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya meyakini, jika Parpol terbuka dan informatif maka dapat dipastikan pemerintah daerah di Provinsi Banten akan terbuka mengingat DPRD yang memiliki fungsi pengawasan berasal dari parati politik,” katanya.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Banten, Lutfi menambahkan, tahun 2021 ini KI Banten melakukan Monev Badan Publik kategori Partai Politik 2021 di Provinsi Banten sebanyak 8 Parpol.
“Partai Gerindra, Demokrat, PKS, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Berkarya,” kata Lutfi saat dikonfirmasi kepada Fakta Banten.
Kedelapan Parpol yang dilakukan visitasi dalam rangka Monev Badan Publik kategori Partai Politik merupakan Parpol yang telah mengembalikan kuesioner dari KI Provinsi Banten terkait dengan Monev Badan Publik.
Sementara, Bendahara DPD Partai Gerindra Banten, Mabruroh mengatakan pada tahun 2020 lalu, DPD Partai Gerindra Banten meraih anugerah keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten.
Menurutnya, sebagai partai politik, Gerindra Banten juga telah memiliki website resmi, di dalamnya termaktub beberapa item tentang Gerindra Banten, baik terkait PPID, Kantor DPC Gerindra se-Banten, berita-berita partai, maupun yang lainnya. (*/Faqih)