Oknum Anggota DPRD Kota Serang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
PANDEGLANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto mengatakan, saat ini DK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut usai korban melapor telah dilecehkan sebanyak 2 kali di awal tahun 2026 ini di lokasi yang berbeda.
“Menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan TNI dan sekarang menjadi anggota dewan di Banten,” kata Widianto, Senin (2/11/2026).
“Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak 2 kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua di bulan Februari. Pertama di SPPG yang dikontrak dia, yang kedua di kontrakan korban,” imbuhnya.
Diakui Widianto, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan bukti CCTV ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
“Kita sudah memeriksa saksi, dan termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya sudah keluar,” ujarnya.
Meski begitu, disampaikan Widianto, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka DK lantaran masih menunggu arahan dari pimpinannya.
“Kalau penanganan itu nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku, apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak dari pimpinan,” ucap Widianto.
Atas perbuatannya , dikatakan Widianto, pihaknya menjerat tersangka DK dengan pasal 414 KUHPidana ayat 1 dan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka DK, Erwanto mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Meski keputusannya dikabulkan atau tidaknya ada di pihak kepolisian.
“Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari kepolisian direalisasi atau tidaknya. Cuma sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak tersangka sesuai perundan-undangan,” singkat Erwanto.***

