Pelapor Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
SERANG – Direktur Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.
Uday sebagai pelapor kasus tersebut meminta agar KPK dapat mengungkap siapa saja orang-orang yang terlibat di balik dugaan kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.
“KPK tentu lebih faham dalam mengambil sikap, terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. Demikian pula aliran uangnya ke pihak mana saja, rasanya tidak akan sulit,” ujar Uday kepada Fakta Banten, Sabtu (4/9/2021).
Meski progres laporannya tersebut baru belakangan ini ditangani kata dia, namun Uday mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK.
“Sebagai Pelapor, tentu saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim penyidik KPK. Meskipun saya lapor pada 20 Desember 2018, hampir 3 tahun yg lalu, saya memaklumi. Sebab dipastikan di KPK itu ada ribuan perkara yang dilaporkan banyak pihak dari berbagai pelosok negeri ini,” jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tabgsel pada Dindikbud Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
“Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” demikian keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis, (2/9/2021).
KPK sendiri belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap,akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan,” demikian bunyi kutipan keterangan tersebut.
KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya.
Selanjutnya, terkait kegiatan penyidikan, Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil,” ungkapnya.
Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud. (*/Faqih)