Wisata Anyer

Pemprov Banten Didorong Tindak Lanjuti Putusan Kasasi Situ Rancagede Jakung, Desak Eksekusi dan Jangan Ditunda

SERANG-Pemprov Banten didorong menindaklanjuti putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 soal Situ Rancagede Jakung dan didesak agar segera mengeksekusi aset tersebut.

Desakan tersebut datang dari organisasi masyarakat yang tergabung dalam Pemerhati Penegak Hukum Penyelamatan Aset Negara saat audiensi di aula rapat kantor Biro Hukum Banten, Kota Serang, Jumat (19/6/2026).

Ketua Ormas Gaos Alam yang hadir mewakili koalisi menegaskan, kemenangan hukum tanpa eksekusi fisik berisiko membuat putusan kehilangan makna.

Ia meminta agar Pemprov Banten tidak hanya berhenti pada status kepemilikan di atas kertas.

“Ini harus segera dikuasai. Gimana kuasainya? Ya harus kita lakukan eksekusi. Harus segera dilakukan eksekusi. Karena posisi lahan hari ini sedang ditempati oleh pihak perusahaan Modern Land bersama kopkar dan lain sebagainya,” tegas Gaos.

Gaos juga menyorot potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan selama bertahun-tahun.

Menurutnya, Pemprov Banten perlu menuntut ganti rugi kepada pihak yang telah memanfaatkan aset tanpa hak.

“Tanah ini kan dipakai beberapa tahun, mungkin kerugiannya gitu. Biro Hukum harus menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut, karena selama sekian puluh tahun aset negara ini dipakai oleh mereka. Tanah orang, tanah negara dijual belikan dan juga dipakai buat usaha, jelas kita harus minta ganti rugi,” ujarnya.

Selain eksekusi, Gaos juha mendorong Pemprov Banten melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah lain yang berpotensi disengketakan.

Langkah ini agar kasus serupa tidak terulang dan aset negara terlindungi secara preventif.

Menanggapi ini, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon mengungkapkan pihaknya saat ini masih mengkaji hukum lanjutan.

Pengkajian mencakup aspek yuridis, administrasi pertanahan, hingga teknis penguasaan lapangan.

“Bagaimanapun ini harus hati-hati. Kami sekarang sedang mengkaji langkah-langkah ke depan yang akan kami lakukan. Sekarang kami sedang mengkaji kira-kira skenario apa yang akan kita lakukan dan kita sudah meminta kepada Dinas Teknis untuk melakukan itu,” kata Furkon.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menyusun opsi hukum yang dapat ditempuh.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai penting agar proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.

“Opsi-opsi yang bisa dilakukan itu masih kita kaji, masih kita pertimbangkan,” ungkap Furkon.

Dalam audiensi, para aktivis dalam organisasi masyarakat tersebut mengingatkan, jika eksekusi ditunda berlarut-larut, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa kembali bias dan dimanfaatkan pihak lain.

Mereka menekankan, aset Situ Rancagede Jakung yang sudah tercatat sebagai milik Pemprov Banten harus segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.***

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien