PII Banten Minta Mahkamah Konstitusi Tak Putuskan Sistem Pemilu 2024 Secara Tertutup
SERANG – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak memutuskan untuk Pemilu 2024 mendatang tidak digelar secara tertutup.
“Karena Pemilihan umum adalah suatu pelaksanaan demokrasi, dan yang membangun sistem pemilu dan menanamkan nilai nilai demokratis pada segenap bangsa Indonesia,” kata Baehaki saat memberikan penjelasan kepada Fakta Banten, Rabu (31/05/2023).
Ia tidak terima kalau misalkan MK di kemudian hari memutuskan untuk sistem Pemilunya tertutup, hal tersebut karena bertolak belakang dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
“Di Pasal tersebut dijelaskan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Kalau tertutup berarti kan namanya wakil partai, bukan wakil rakyat,” tambahnya.
Oleh karena itu ia berharap agar MK lebih bijaksana lagi dalam memutuskan sistem Pemilu mendatang.
Selain itu, MK juga diminta agar segera melakukan tindakan agar isu tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat. (*/Mukhlas)