Wisata Anyer

Pindah ke PSI, PPP Banten Peringatkan Subadri Soal Penggunaan Atribut Partai

SERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten memberikan peringatan keras kepada mantan Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, agar tidak lagi mengatasnamakan diri sebagai anggota maupun pengurus partai setelah resmi diberhentikan.

​Kuasa Hukum DPW PPP Banten, Zakirudin Chaniago, menilai tindakan Subadri yang masih menyeret nama PPP setelah keputusan pemberhentian diterbitkan sebagai bentuk pelanggaran etika.

​Pria yang akrab disapa Bang Jack ini menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pemberhentian, Subadri telah kehilangan seluruh hak dan kewenangannya di internal PPP.

​Sikap tegas jajaran pengurus ini dipicu oleh temuan penggunaan surat berkop resmi DPW PPP Banten yang masih ditandatangani oleh Subadri dengan mencantumkan jabatannya sebagai Ketua DPW PPP Banten, meskipun status keanggotaannya telah dicabut.

​Lebih lanjut, Zakirudin membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila perbuatan yang dinilai merugikan nama baik dan kelembagaan partai tersebut terus berulang.

Pihaknya tidak segan membawa persoalan ini ke ranah pidana maupun perdata.

​Langkah hukum dan peringatan terbuka dari internal PPP ini mengemuka seiring maraknya kabar kepindahan Subadri ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

​Isu migrasi politik tersebut mencuat setelah akun TikTok @informanlangitan mengunggah foto Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI atas nama H. Subadri Ushuludin dengan nomor keanggotaan 5367320260000424, serta rekaman foto kebersamaannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

​Hingga berita ini diturunkan, Subadri Ushuludin belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait kabar kepindahannya ke PSI dan peringatan hukum dari pihak PPP Banten.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien