CILEGON – Keputusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Cilegon, diketahui mendapatkan penolakan dari kubu pengurus lama DPC PPP Kota Cilegon yang telah diberhentikan, yakni Sahruji dkk.
Sahruji sebagai mantan Ketua DPC PPP Cilegon, bersama dengan Sutopo Raharjo, Nadmudin, dan Saefudin selaku anggota dewan yang telah diberhentikan, mengaku akan melakukan upaya hukum apabila proses PAW ini tetap dilakukan.
Meski ada upaya penolakan tersebut, sepertinya PAW ketiga anggota DPRD Cilegon dari PPP itu tetap akan berproses dan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terlebih, DPP PPP secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap ketiga orang tersebut tentang pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPRD dan sekaligus diberhentikan dari keanggotaan PPP.
Dari data yang diterima Fakta Banten, masing-masing anggota dewan tersebut telah menerima SK pemberhentian dari DPP PPP yang ditandatangani Ketua Umum, Mardiono, dan Wakil Sekretaris Jenderal, Jabbar Idris.
Dari salinan SK DPP PPP yang beredar, disebutkan bahwa ketiga anggota DPRD Cilegon dari PPP yaitu Sutopo Raharjo, Nadmudin, dan Saefudin, telah melakukan perbuatan indisipliner, yakni menjatuhkan nama baik dan kehormatan partai, serta dianggap tidak menaati AD/ART dan keputusan-keputusan partai.
Dalam klausul menimbang SK DPP PPP tersebut juga dijelaskan bahwa ketiganya telah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali (SP-3) dan telah diberi kesempatan untuk memperbaiki tindakan indisipliner. Namun hingga batas akhir waktu yang ditentukan, ketiganya disebut tidak memberikan respon positif dan tidak ada perbaikan.
Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Tohir AS, membenarkan adanya SK DPP PPP yang diterima dan berdampak PAW pada ketiga anggota DPRD Cilegon.
“Pimpinan partai kami di pusat telah melahirkan kebijakan terkait masa depan PPP di Cilegon, tentu kami sebagai pengurus dan kader partai di bawah harus bisa mengamankan dan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan dari DPP yang dipimpin Ketum Bapak Mardiono,” ujar Tohir, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2026).
Ditanya perihal tahapan PAW yang saat ini tengah berproses pemberkasannya di KPU dan Pimpinan DPRD, Tohir mengaku menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, administrasi pemerintahan, dan mekanisme Tata Tertib (Tatib) di DPRD Cilegon.
“Kewenangan PAW ini kan menjadi ranahnya pimpinan partai, dan Surat Keputusan DPP sudah diteruskan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mengawal prosesnya, memastikan administrasi pemerintahan dan mekanisme di DPRD berjalan dengan baik,” ungkap Tohir.
DPC PPP Kota Cilegon Pimpinan Sahruji Sudah Berakhir
Selain soal PAW, Sahruji sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon yang diberhentikan oleh DPP juga diketahui melakukan upaya gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Menurut penjelasan Tohir, kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon yang dipimpin Sahruji sebagai Ketua dan Sekretaris Sutopo Raharjo, secara status hukum telah berakhir setelah diterbitkannya SK DPP PPP Nomor 0492/SK/DPP/C/VI/2026 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon Masa Bakti 2026-2031.
“Dalam SK disebutkan, sejak berlakunya SK DPP PPP dengan kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon Masa Bakti 2026-2031 yang dipimpin oleh saya, maka SK DPP PPP yang lama nomor 0198/SK/DPP/C/XI/2021 tertanggal 22 November 2021 untuk kepengurusan Haji Sahruji Masa Bakti 2021-2026 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Ini sudah sangat jelas dan mudah dipahami,” jelas Tohir.
Informasi ini disampaikan Tohir, mengingat beredarnya surat Sahruji kepada beberapa instansi yang masih mengatasnamakan sebagai Ketua DPC PPP Cilegon.
Tohir mengungkapkan, tidak hanya diberhentikan dari jabatan Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji juga resmi diberhentikan dari keanggotaan partai sesuai SK DPP PPP nomor 0716/SK/DPP/C/IX/2026.
“Jadi Sahruji tidak berhak lagi mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan dalam kepentingan apapun,” tegas Tohir.
Klaim Sahruji yang masih mengeluarkan surat dengan kop DPC PPP Kota Cilegon, kata Tohir, tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum. Sebab kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon dengan Sahruji sebagai ketua dan Sutopo Raharjo sebagai Sekretaris, telah berganti berdasarkan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) V Kota Cilegon yang digelar pada 14 Juni 2026.
Sedangkan terkait gugatan hukum perdata Sahruji dkk di PN Serang terhadap DPP PPP, DPW PPP Provinsi Banten, DPC PPP Kota Cilegon, menurut Tohir, langkah tersebut diyakini oleh majelis hakim karena merupakan ranahnya sengketa partai politik.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, mempertegas keberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2003, yakni sengketa partai politik antara lain sengketa kepengurusan partai, penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari partai politik melanggar aturan partai, perbuatan melawan hukum dan lain-lain.
Sengketa partai politik adalah perkara yang menyangkut masalah internal dalam tubuh partai. Jika melihat hukum yurisprudensi, mayoritas hakim biasanya menolak gugatan dengan materi sengketa partai politik, atau Pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan (niet ontvankelijke verklaard).
Diketahui, penyelesaian sengketa partai politik di Indonesia wajib merujuk pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, yakni diharuskan mekanisme penyelesaian ditempuh terlebih dahulu di Mahkamah Partai Politik.
“Tentu yang berhak memutuskan siapa kepengurusan yang sah, kembali ke pimpinan tertinggi, yakni ketua umum. Kepengurusan saya ini terpilih melalui mekanisme dan proses yang sah, yakni dipilih melalui Musyawarah Cabang. Dengan dasar itu DPP menerbitkan SK DPC PPP yang baru ini,” tegas Tohir.
Sedangkan menurut Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon, Erza Erdiansyah, legalitas kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon yang diketuai Tohir AS sangat wajar jika diakui oleh Pemerintah Kota Cilegon, serta DPRD Kota Cilegon dan instansi lainnya termasuk KPU.
Dijelaskan Erza, dokumen kepengurusan partai politik yang resmi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU saat ini, terdaftar sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon adalah Tohir, dan Sekretaris Erza Erdiansyah.
“Pemerintah pusat, Provinsi Banten sampai dengan Cilegon sudah menerima legalitas SK DPP PPP atas kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon. Cek saja di Sipol KPU, sudah bukan Sahruji dan Sutopo lagi. Bagi kami ini sudah selesai, pembuktiannya hanya soal waktu saja, kami terus bekerja dan berbenah untuk kebaikan parpol ini ke depannya,” ujar Erza. (*/Rijal)


