Presiden Beri Tiga Kasepuhan di Banten Selatan SK Hutan Adat

SERANG – Tiga kasepuhan adat di wilayah Banten Selatan yaitu Kaolotan Adat Cisungsang, Kaolotan Cisitu dan Kaolotan Cibedug, Kabupaten Lebak, menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dari Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Penyerahan SK itu dilaksanakan secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (22/2/2023).

Diketahui, dalam rangka mewujudkan pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan, pemerintah menyusun kebijakan Reformas Agraria. Kebijakan dimaksud kemudian dilaksanakan oleh KLHK dalam bentuk Program Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (OK) dan Hutan Adat (HA).

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten, Moch. Tranggono memberikan apresiasi kepada pemerimtah pusat terkait pemberian SK hutam adat kepada tiga kasepuhan di Banten Selatan.

“Hari ini, kita mengikuti kegiatan Presiden (secara virtual) dalam pembaguan sertifikar untuk hutan adat. Kebetulan di Banten ada tiga masyarakat adat yang mendapat SK,” kata Tranggono.

Dengan diserahkannya SK hutan adat, lanjut Tranggono, luas hutan adat di Banten mengalami penambahan dari sebelumnya seluas kurang lebih 3.400 hektare (Ha) menjadi 4.834 Ha. Pemprov juga berharap dengan diberikannya SK tersebut, pengelolaan hutam adat oleh masyarakat adat dapat lebib optimal.

“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Harapannya tentu (pemanfaatan hutan oleh masyarakat adat) bisa turut serta mengentaskan isu-isu strategis dari mulai stunting, pengentasan kemiskinan hingga investasi,” kata Tranggono.

“Kami juga berharap pemanfaatan hutan oleh masyarakat adat bisa dioptimalkan dan mendukung pengentasan masalah tadi. Juga (pemanfaatan hutan) bisa menambah income (penghasilan) dan pariwisata. Apalagi Pemprov Banten kan sedang giat-giatnya mengembangkan UMKM dan pariwisata,” sambungnya.

Untuk pengotimalan pemanfaatan hutan adat, Tranggono menilai,perlu adanya sinergitas antara masyarakat adat, pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat.

“Pada akhirnya bagiamana hutan adat dapat memakmurkan masyarakat adat. Dan ini juga akan mengurangi jarak pembangunan antara kawasan pedesaan dengan perkotaan,” ujarnya.

Tranggono juga berharap, sinergitas yang terjalin dengan seluruh prmangku kepentingan dapat mengurangi resiko pengrusakan hutan adat.

“Prinsipnya bagaimana sinergitas bisa dioptimalkan, sumberdaya yang ada di Banten khususnya wilayah selatan dapat berkembang,” tandasnya.

Sementara, Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan menjelaskan, penyerahan SK Hutan Adat dilakukan bersamaan dengan kunjungan Presiden RI Joko Widodo di lokasi Ibukota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Di mana salah satu agenda adalah penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA secara faktual dan secara virtual di 17 Provinsi di Indonesia.

“Untuk SK Hutan Adat untuk Provinsi Banten terdapat 3 SK Hutan Adat di Provinsi Banten yaitu Hutan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Cisungsang dan Kasepuahan Cibedug di Kabupaten Lebak dengan total luas 4.834 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 4.301 KK,” kata Wawan.

Wawan menjelaskan, hingga 31 Desember 2022, KLHK telah menetapkan 108 unit SK Hutan Adat dengan luas keseluruhan kurang lebih 153.322 Ha dan memberikan manfaat bagi 51.459 KK.

“Di luar area yang telah ditetapkan dimaksud, juga telah dialokasikan areal seluas kurang lebih 952.862 Ha dalam bentuk peta indikatif hutan adat, yang akan ditetapkan menjadi Hutan Adat secara definitif setelah segala persyaratan terpenuhi dan telah di verifikasi sesuai ketentuan praturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan butir tujuh, KLHK telah menetapkan 8 unit SK Hutan Adat di Provinsi Banten dengan luas keseluruhan kurang lebih 8.343 Ha dan memberi manfaat bagi 11.322 KK. Sebagai penutup,” jelasnta.

“Kita semua berharap agar kegiatan Penyerahan SK Hutan Adat lingkup Provinsi Banten dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari,” sambungnya. (*/Adv)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien