Rekrutmen PPK/PPS Pemilu 2024 Lewat SIAKBA Diumumkan KPU Banten, Ini Tahapan Seleksinya
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumumkan jadwal rekrutmen anggota Badan Adhoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Perekrutan yang dibuka mulai pertengahan November 2022 ini melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)
Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Banten, Rohimah dalam kegiatan persiapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu serentak tahun 2024 dan sosialisasi aplikasi SIAKBA, di salah satu Hotel yang ada di Kota Serang, pada Jumat, (4/11/2022).
Rohimah mengatakan, Badan Ad Hoc yang dimaksud yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Proses rekrutmen PPK, dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.
Bagi masyarakat yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, wajib mengetahui ini agar bisa melakukan pendaftaran.
Ia menyebut, perekrutan Badan Ad hoc Pemilu Serentak 2024 untuk PPK tahun ini akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 hingga 01 Januari 2023, sementara PPS pada tanggal 01 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.
Dalam kesempatan ini, KPU Banten juga turut memberikan informasi terkait tahapan seleksi rekrutmen PPK dan PSS. berikut tahapan seleksinya.
1. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS;
2. menerima pendaftaran calon anggota PPK dan PPS;
3. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
4. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
5. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
6. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggotPPK dan PPS;
7. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS:
8. melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS;
9. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan
10. menetapkan calon anggota PPK dan PPS.
Selanjutnya KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota PPK dan PPS paling banyak 2 kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS berdasarkan peringkat. (*/Faqih)