Selama 2021, Banten Sumbang 49 Permohonan Perlindungan ke LPSK

SERANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) menggelar public hearing dengan tajuk “Negara Bersama Penyintas Tangguh: Catatan Pemulihan dan Pemenuhan HAK bagi Penyintas Pelanggaran HAM yang Berat” pada Rabu, (3/11/2021) di salah satu Hotel di Kota Serang, Banten.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, Ketua DPRD Banten Andra Soni, dan Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol, Achmad Yudi Suwarso.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua LPSK Maneger, Nasution berharap adanya kolaborasi dan dukungan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan lembaga filantropi dalam mengimplementasikan rehabilitasi psikososial.

“Di tengah situasi Pandemi Covid-19, pemulihan dan pemenuhan hak para saksi dan korban tetap menjadi prioritas LPSK. Misalnya praktik program psikososial LPSK dengan Pemda DKI, Pemkot Palu, Kementrian/Lembaga, BUMN, dan lembaga filantropi (LAZIZMU, Dompet Dhuafa) cukup efektif membantu upaya pemulihan hak,” ujar Nasution.

Menurutnya, selama ini para penyintas cukup tangguh dan saling terkoneksi dalam upaya pemenuhan hak-haknya. Meski begitu kata dia, tetap dibutuhkanbridging, linking dan bonding dalam mengembangkan modal sosial kerja sama dengan lingkungan sekitar para korban.

“Kurun waktu 5 tahun terakhir (2016-2020), sekurangnya LPSK telah memberikan 19.849 program perlindungan terhadap saksi dan korban dari berbagai tindakpidana. Tahun 2021, dari 1.343 permohonan perlindungan ke LPSK, dari Provinsi Banten sebanyak 49 permohonan,” sebutnya.

Tindak pidana tertinggi ungkap Nasution, meliputi kekerasan seksual dan anak, penganiayaan berat, terorisme, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain.

“Dibentuk berdasarkan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki peranan penting dalam rangka penegakan hukum dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Dia menyampaikan, selama 13 tahun berdiri, LPSK telah melakukan beragam pengembangan pemenuhan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli berupa perlindungan fisik, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi ganti rugi (kompensasi dan restitusi), bantuan (medis, psikologis, dan psikososial). (*/Faqih)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien