Seleksi PPK Pemilu 2024 Dibebankan ke KPU Kabupaten/Kota

Dprd ied

SERANG – Anggota KPU Banten, Rohimah menegaskan, seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 dibebankan kepada KPU kabupaten/kota.

Demikian disampaikannya di sela-sela media gathering bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Kota Serang, pada Senin, (12/12/2022).

Menurutnya, KPU Provinsi tak punya hak untuk menentukan lolos atau tidaknya peserta seleksi PPK Pemilu 2024.

“Berdasarkan Undang-undang, yang mengangkat dan meberhentikan PPK adalah KPU kabupaten/kota. Tapi koordinasi pelaksanaan tahapan ada di KPU provinsi,” katanya.

“Keputusan lulus atau tidaknya PPK diserahkan kepada KPU kabupaten/kota,” tambahnya.

dprd tangsel

Rohimah menyampaikan, tahapan peyelenggaraan pembentukan badan Ad Hoc tersebut telah dimulai sejak November 2022 lalu. Saat ini kata dia, proses seleksi PPK sudah dalam tahapan wawancara.

Diketahui, total kebutuhan PPK pada Pemilu 2024 di Provinsi Banten ada sebanyak 1.240 orang. Sebagai informasi, berikut ini besaran honor ketua dan anggota PPK pemilu 2024.

1. Ketua PPK sebesar Rp2.500.000. Jika diakumulasi dalam setahun, maka total honor yang diterima sebesar Rp30.000.000.

2. Untuk Anggota PPK sebesar Rp2.200.000

3. Sementara honor Sekretaris PPK sebesar Rp1.850.000

4. Adapun untuk honor Anggota Sekretaris PPK sebesar Rp1.300.000. (*/Faqih)

Golkat ied