Soal Penetapan UMK Kota Serang 2023, TAPAL Bakal Layangkan Surat Keberatan ke Pj Gubernur

SERANG – Tim Advokasi Untuk Upah Layak (TAPAL) akan menyerahkan surat keberatan administratif Kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, sebagai upaya menuntut kenaikan atas kebijakan besaran penetapan UMK Kota Serang Tahun 2023.

Diketahui, pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2022 Tentang Penetapan UMK di Banten yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023 yaitu sebesar Rp 4.090.799,01 atau naik 6,24% dari UMK Kota Serang tahun 2022.

Salah satu tim hukum TAPAL, Rizal Hakiki mengatakan, penetapan UMK Kota Serang tersebut masih dirasa oleh pekerja atau buruh belum sesuai dengan taraf hidup serta belum mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat.

Kartini dprd serang

“Di mana tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang Pekerja/Buruh sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai penetapan UMK Kota Serang tahun 2023,” katanya kepada Fakta Banten, pada Rabu, (11/1/2023).

Menurutnya, besaran UMK yang ditetapkan dengan tujuan memenuhi penghidupan yang layak tersebut ternyata tidak diperhitungkan ke dalam formula perhitungan upah minimum.

Maka demikian kata dia, mengakibatkan pekerja tidak dapat memperoleh haknya berupa penghasilan atau upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga semakin menurunkan tingkat daya beli yang berakibat pada rendahnya kualitas hidup pekerja beserta keluarganya.

Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Kamis, 12 Januari 2023 besok. (*/Faqih)

Polda