SERANG – Surat suara tidak sah pada Pemilu 2024 banyak ditemukan di Provinsi Banten. Mulai dari jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan formulir D Hasil tingkat Provinsi, ada sebanyak 215.797 suara tidak sah untuk PPWP. Jumlah itu dari total 7.422.507 pengguna hak pilih di Provinsi Banten.
Selain itu, suara tidak sah untuk DPD RI Dapil Banten juga jumlahnya sangat besar, yakni sebanyak 1.634.267 atau sekitar 22 persen lebih dari total pengguna hak pilih 7.379.480 orang.
Surat suara tidak sah juga banyak ditemukan untuk DPR RI Dapil Banten I, II dan III. Hal itu terungkap dalam formulir D Hasil Kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Jika ditotal surat suara tidak sah DPR RI Dapil Banten I, II dan III ada lebih dari 896 ribu atau sekitar 12,14 persen dari jumlah pengguna hak pilih 7.381.850 orang.
Begitupun dengan suara tidak sah untuk DPRD Provinsi Banten dan delapan DPRD kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten.
Banyaknya suara tidak sah di Banten pada Pemilu 2024 bukan tanpa sebab. Pengamat menilai, di antara penyebabnya bisa kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasinya tidak masif, tidak punya inovasi memberitahukan secara komunikasi yang efektif, gampang dipahami orang dengan segmentasi orang yang berbeda-beda di Banten ini,” ujar Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul saat dikonfirmasi, Selasa, (12/3/2024).
Menurutnya, KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu mustinya melakukan berbagai macam inovasi dalam menyosialisasikan hal-hal yang bisa dihindari saat pencoblosan.
“Anggota KPU itu menurut saya banyak yang kurang punya inovasi, banyak yang tidak kreatif, itu yang sering saya lihat. Jadi pola-pola lama yang diterapkan begitu,” jelasnya.
Adib menjelaskan, segmentasi pendidikan masyarakat Banten sangatlah beragam. Dengan begitu banyak hal yang perlu diperhatikan bagi penyelenggara Pemilu terhadap masyarakat.
“Orang yang kita tuju adalah orang yang sekolah, dan tidak sekolah. Ada yang umurnya muda ada yang lanjut usia, nah bagaimana meramu komunikasi itu, inikan masalah komunikasi,” terangnya.
“Makanya sebenarnya kompetensi untuk ke depan perekrutan Anggota KPU harus memahami soal ini, kompetensi ada teknologi, inovasi, punya kreatifitas, komunikasi persuasif, ini penting,” tambah Adib. (*/Faqih)