Terungkap 2 Kasus Korupsi Baru, Tim Korsupgah KPK di Banten Dinilai Gagal

SERANG – Keberadaan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) korupsi di wilayah Provinsi Banten dinilai gagal.

Hal itui dibuktikan dengan munculnya dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kedua kasus itu diantaranya dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten untuk pondok pesantren (Ponpes) tahun anggatan 2020 dan dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengungkapkan, dengan ditanganinya dua kasus besar dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Banten,  menunjukkan bahwa keberadaan tim Korsupgah KPK di Banten gagal.

“Dari perkara yg diungkapkan Kejati Banten,  tidak nampak jejak positif hasil kerja KPK. Karenanya, pimpinan KPK harus segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan tim KPK di Banten,” kata Uday Suhada, Minggu (25/4/2021).

Hal serupa dikatakan Wakil Sekretaris Jendral Internal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI), Aliga Abdilah.

“Seingat saya KPK bersama Pemprov Banten telah membuat aplikasi namanya e-hibah bansos dengan alamat website https://ehibahbansos.bantenprov.go.id/, dan ketika saya buka aplikasi website itu nge-link dengan aplikasi KPK bernama Jaga Hibah. Ini artinya bahwa memang tim Korsupgah KPK membuat sistem ini agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Namun, faktanya, telah terjadi kebocoran dana hibah begitu besar pada tahun 2020,” ungkap Aliga.

Dengan adanya dugaan pungutan liar dan dugaan pesantren fiktif pada hibah Ponpes 2020 lanjut Aliga, membuktikan  bahwa sistem yang dibuat dan supervisi yang dilakukan KPK di Provinsi Banten telah gagal.

“Sebaiknya KPK segera hengkang dari Provinsi Banten dan mencoba memperbaiki diri terlebih dahulu. Toh, ada atau tidaknya tim Korsupgah KPK di Banten, kondisinya tetap sama. Korupsi tetap ada,” ujar Aliga.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2020 Pemprov Banten menyalurkan dana hibah untuk ribuan Ponpes di Banten dengan nilai total mencapai Rp 117 miliar. Namun, dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp 30 juta per Ponpes itu diduga dipotong oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Tidak hanya itu, persoalan Ponpes fiktif juga muncul ke permukaan. Ponpes fiktif ini diduga telah menerima dana hibah juga dari Pemprov Banten.

Atas kasus itu, sejauh ini Kejati Banten saat ini sudah menetapkan 3 tersangka atas dugaan pemotongan dan dugaan pesantren fiktif dalam hibah Ponpes 2020 di Provinsi Banten.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Samsat Malingping, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien