Truk ODOL Parkir Sembarangan di Tol Tangerang-Merak Dikeluhkan, Astra Infra Sebut Penindakan Ada di Kepolisian dan Dishub

TANGERANG– Truk-truk bermuatan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang menggunakan jalan Tol Tangerang-Merak (Tamer) parkir sembarangan di bahu jalan dikeluhkan para pengguna jasa tol tersebut.

Dari pantauan Fakta Banten, ruas jalan tol Tamer hingga kini masih merupakan jalur bebas bagi lalu-lintas Truk-truk ODOL atau Over Dimensi dan Over Loading.

Hal tersebut tentu membahayakan bagi pengguna tol lainnya.

Bahkan terpantau Senin (9/1/2023), sejumlah truk ODOL bermuatan pasir basah, dengan bebasnya parkir di bahu ruas jalan tol.

Para sopir sengaja meminggirkan kendaraannya untuk mengeringkan pasir yang diangkut dalam kondisi basah.

Pemandangan truk-truk ODOL terparkir ini bisa dengan mudah kita saksikan di setiap ruas jalan dekat Gerbang Tol, mulai dari Pintu Tol Cilegon Timur, hingga Tol Balaraja.

Tidak ada petugas tol yang menegur atau melarang masuk ruas jalan tol kepada truk-truk ODOL tersebut.

Pihak Astra Infra Tol Tamer saat dikonfirmasi melalui Uswatun Hasanah selaku Kepala Departemen Corporate Social Responsibility (CSR) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Astra Tol Tangerang-Merak menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah membiarkan pelanggaran tersebut.

Selain tanggung jawab dari Astra Infra sebagai pengelola jalan tol, Uswatun Hasanah mengatakan bahwa semua pihak harus merasa tanggung jawab dalam menjaga dan merawat kualitas tol.

“Terkait kendaraan truk ODOL dan kendaraan truk yang parkir di bahu jalan, hal ini salah satu yang menjadi perhatian serius di Tol Tangerang-Merak. Namun demikian yang menjadi catatan adalah bahwa hal itu merupakan tanggung jawab bersama, perlu dukungan dan partisipasi semua pihak dimulai dari hulu permasalahan kendaraan ODOL ini,” kata Uswatun Hasanah, Selasa (10/01/2023).

Ia juga menghimbau kepada para truk yang melanggar ODOL, harus memiliki kesadaran terhadap itu. Dan bahkan kata Uswatun Hasanah, terkait permasalahan ODOL sudah dicanangkan oleh pemerintah agar pada tahun 2023 truk bermuatan ODOL dilarang beroperasi.

“Kami mengimbau dan mengajak serta kesadaraan dan keterlibatan terutama pengguna jalan tol khususnya pengemudi truk dan transpoter terkait permasalahan ODOL ini, dimana sebagaimana telah dicanangkan oleh pemerintah untuk Zero ODOL 2023,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebagai pengelola tol, Astra Infra Tol Tamer sudah dan akan terus melakukan upaya-upaya program 3E, yang meliputi Edukasi, Enggineering dan Enforcement.

“Edukasi, yang artinya kami secara terus menerus menghimbau dan mengedukasi baik melalui sosial media maupun kegiatan kampanye yang melibatkan komunitas pengguna jalan (komunitas truk & trasnporter). Engineering berarti kami melakukan pemasangan dan pemeliharaan jembatan timbang dinamis yaitu weight in motion (WIM) pada 4 gerbang tol kami, sebagai indikator awal peringatan kendaraan ODOL,” ucap Uswatun Hasanah menerangkan.

Amdal Mayora Tangerang

Lanjutnya, hasil pembacaan peringatan tersebut disampaikan kepada pengemudi via layar monitor di gerbang dan struk fisik dengan imbauan untuk keluar ke gerbang tol terdekat.

Selain itu, dikatakan oleh Uswatun, untuk mencegah parkir di bahu jalan, mereka telah melakukan rekayasa pengaturan parkir di rest area, agar kapasitas parkir kendaraan besar mencukupi dan pada akhirnya diharapkan mengurangi truk parkir di bahu jalan untuk beristirahat.

“Untuk rekayasa parkir sudah terlaksana. Dan selain itu juga kami melakukan pemasangan barrier sementara pada titik-titik rawan parkir,” tegasnya.

Program Enforcement juga sudah dilakukan, berupa kegiatan bersifat penertiban dan penindakan 24 x 7 yang dilakukan bersama pihak berwenang yakni kepolisian, dan instansi terkait di titik-titik rawan parkir di jalur dan di rest area.

“Penertiban masih kang. Untuk lebih pastinya bisa dikonfirmasi ke tim PJR (Patroli Jalan Raya) yang juga terlibat. Dilakukan sepanjang 72,45 km,” imbuh Uswatun menjelaskan.

Dari informasi yang ada, masih banyak truk-truk yang tidak mengindahkan aturan sehingga bermuatan ODOL dan parkir sembarangan. Menanggapi hal itu, Manajemen Tol mengatakan sudah melakukan penertiban.

“Ini balik lagi kang ke kesadaraan pengguna jalan supir truk yang sampai sekarang tidak mengindahkan dan kucing-kucingan dengan petugas,” kata Uswatun Hasanah.

Para supir truk yang melanggar PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan juga Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kendaraan yang bersifat ODOL agar dilarang beroperasi masih banyak yang tidak mengindahkan himbauan dari manajemen Tol.

Hal tersebut dilihat dari para pelanggar yang sudah diperintahkan untuk keluar tol namun tidak menuruti perintah dari Astra Infra Tol selaku manajemen Tol.

“Seperti yang sudah disampaikan diatas kang. kami sudah melakukan imbauan kepada mereka yang melanggar untuk keluar di gerbang tol terdekat. Namun respon mereka bermacam-macam, ini balik lagi kepada kesadaran pengemudi, ada yang keluar ada yang nekat tetap jalan,” tuturnya.

Untuk penindakan terhadap pelanggaran tersebut, kata Uswatun Hasanah diserahkan kepada kepolisian dan Dinas Perhubungan.

“Untuk penindakan kemudian ranahnya ada di Kepolisian dan Dinas Perhubungan. sesuai surat Edaran Permenhub no 116 tahun 2021 tentang kendaraan barang atas pelanggaran ODOL,” tutupnya.

Dalam Surat Edaran tersebut berbunyi ‘pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ukuran lebih (over dimension) dan / atau pelanggaran muatan lebih (over loading) serta pemalsuan dokumen kendaraan angkutan barang dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat’.

Ketika ditanya mengenai alasan manajemen Tol yang membiarkan Truk-truk ODOL masuk ke dalam tol dan tidak mencegah di pintu masuk tol karena sudah melanggar ODOL yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, ia hanya mengatakan sudah memberikan himbauan kepada truk yang melanggar untuk keluar dari jalan tol. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien