UMK Banten 2021 Akan Ditetapkan Hari Ini

Sankyu

SERANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi menyebut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2021 akan ditetapkan Jumat, (20/11/2020).

Sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim.

“Gubernur, Sekda, Asda masih rapat koordinasi, paling telat besok SK (penetapan UMK) itu diberikan,” katanya saat ditemui di UPTD BP2MI Kota Serang, Kamis (19/11/2020) kemarin.

Dikatakannya, ada tiga rekomendasi yang menjadi tolok ukur penilaian Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam menetukan UMK itu.

Pertama, unsur Apindo tidak menghendaki adanya kenaikan, upah sesuai dengan tahun 2020. Kedua, rekomendasi yang diberikan serikat pekerja, buruh minta kenaikan 3,33 persen. Ketiga, dari perguruan tinggi dan pakar, menghendaki kenaikan 1,5 persen

Sekda ramadhan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan rapat pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2021 di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, Kamis (12/11/2020) pekan kemarin.

Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja dalam pertemuan itu meminta ada kenaikan UMK 2021 sebanyak 3,33 persen.

Sementara gerakan serikat buruh masih dilakukan, dalam rangka meminta kepada gubernur agar menaikan UMK pada 2021.

Menurut mereka UMK menjadi alasan penting untuk diperjuangkan, lantaran upah merupakan urat nadi para buruh.

Untuk diketahui, UMK kabupaten/kota se-Banten pada 2020 jumlahnya tak sama. Masing-masing daerah berbeda.

Untuk UMK Kota Cilegon senilai Rp 4.246.081, Kota Tangerang Rp 4.199.029, Kabupaten Tangerang Rp. 4.168.268, Tangsel Rp 4.168.268, Kabupaten Serang Rp 4.152.887, Pandeglang Rp 2.758.909, Kota Serang Rp 3.773.940, kemudian Lebak Rp 2.710.654. (*/Faqih)

Honda