Walah, Dinas Pendidikan Banten Akui Proses Seleksi SPMB SMA/SMK Negeri Tidak Terbuka untuk Menghindari Protes

SERANG – Entah apa dasar kajian dan pertimbangan dari Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten di tahun ajaran 2025/2026 ini.

Apakah ada landasan akademisnya, atau hasil konsultasi publik dengan eleman yang mana?

Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten bisa dengan santai menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB kali ini sengaja diterapkan tertutup.

Dikutip dari Antaranews.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, menyiratkan proses yang tidak terbuka dalam SPMB SMA/SMK Negeri.

Diakui Lukman, proses SPMB digelar tanpa menampilkan pemeringkatan peserta secara terbuka, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk proses pemeringkatan calon siswa baru hanya dapat diakses oleh masing-masing peserta secara individual.

“Kami tidak terbuka dulu, tetapi prosesnya hanya bisa dilihat oleh yang bersangkutan. Sekarang kami hanya bisa melihat urutan saja,” kata Lukman, Selasa (17/6/2025).

Menurut Lukman, langkah ini diambil untuk meminimalisasi kegaduhan selama proses seleksi berlangsung.

Dalam evaluasi tahun-tahun sebelumnya, banyak calon peserta dan orang tua yang menyampaikan protes ketika posisi peringkat mereka bergeser karena masuknya peserta baru dengan nilai yang lebih tinggi.

“Pada saat posisinya terus mundur-mundur, datang ke sekolah tak terima. Kemarin itu saya nomor 10, kenapa sekarang jadi nomor 30? Nah ini makanya kita coba menghindari itu,” ujarnya.

Meski demikian, Lukman memastikan bahwa pemeringkatan dan poin seleksi akan tetap dibuka secara menyeluruh pada saat tahap akhir, yaitu pengumuman kelulusan peserta.

“Tetapi nanti di akhir setelah diumumkan hasil seleksi ada (masing-masing poin dan peringkat peserta),” katanya.

Ini lah kenapa sejumlah pertanyaan menyeruak di awal kalimat berita, pernyataan Dindikbud Banten tersebut ternyata merupakan hulu dari banyaknya keluhan yang muncul di kalangan masyarakat sejak hari pertama SPMB dibuka.

Transparansi dan Kejelasan Aturan

Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan SPMB 2025 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan SPMB perlu dilakukan konsultasi publik sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

“Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan siswa dapat dilakukan dengan lebih adil dan terbuka,” tutur Abdul Mu’ti.

Dengan adanya sistem penerimaan murid baru 2025 yang lebih transparan dan inklusif, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh siswa.

Sementara di Provinsi Banten sendiri, Juknis SPMB 2025/2026 baru ditandatangani oleh Gubernur pada 28 Mei 2025, tidak sampai satu bulan dari dibukanya jadwal SPMB SMA/SMK Negeri di 16 Juni 2025.

Seharusnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 tahun 2025 tentang SPMB, pemerintah daerah melalui Dindikbud sudah menerbitkan Juknis SPMB paling lambat dua sebelum pengumuman pendaftaran.

“Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini,” bunyi aturan tersebut dalam Paragraf 4 Pasal 33 Ayat 1, Permendikdasmen.

Juknis yang diterbitkan lebih awal dan sosialisasi yang massif akan menghasilkan kejelasan aturan dan pemahaman yang utuh di masyarakat tentang proses SPMB.

Tapi apalah daya, Dindikbud atau Gubernur Banten memilih senyap dan bungkam, hingga lonceng SPMB 2025 dimulai.

Padahal wartawan Fakta Banten berkali-kali telah mencoba mengkonfirmasi Dindikbud untuk wawancara perihal Juknis SPMB tersebut.

Sejak awal, memang sudah terkesan ada kejanggalan SPMB 2025/2026 yang dilaksanakan Dindikbud Banten ini, dan terbukti kali ini transparansi menjadi barang aneh di dunia pendidikan malah disebut sebagai pemantik protes dan kegaduhan.

Diketahui, Pendaftaran SPMB tahun ini dibuka sejak 16 Juni 2025 dan akan berakhir pada 23 Juni 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmb.bantenprov.go.id.

Untuk jenjang SMA, terdapat lima jalur seleksi yakni domisili, prestasi akademik, prestasi non-akademik, afirmasi, dan mutasi. Sementara itu, untuk jenjang SMK, seleksi dilakukan melalui satu jalur umum dengan tambahan tahapan tes bagi calon peserta. (*/Red)

 

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien