SERANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten pada tahun ajaran 2025/2026 kali ini tidak menyajikan secara terbuka dalam proses seleksinya.
Jadi, jika ada orang tua maupun masyarakat ingin mengetahui hasil verifikasi real-time hari per hari selama proses pendaftaran, tentu tidak akan bisa didapatkan melalui saluran website maupun aplikasi resmi SPMB Banten.
Hal ini dibenarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB kali ini sengaja diterapkan tertutup.
Dikutip dari Antaranews.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan, proses SPMB digelar tanpa menampilkan pemeringkatan peserta secara terbuka, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk proses pemeringkatan calon siswa baru hanya dapat diakses oleh masing-masing peserta secara individual.
“Kami tidak terbuka dulu, tetapi prosesnya hanya bisa dilihat oleh yang bersangkutan. Sekarang kami hanya bisa melihat urutan saja,” kata Lukman, Selasa (17/6/2025).
Menurut Lukman, langkah ini diambil untuk meminimalisasi kegaduhan selama proses seleksi berlangsung.
Dalam evaluasi tahun-tahun sebelumnya, banyak calon peserta dan orang tua yang menyampaikan protes ketika posisi peringkat mereka bergeser karena masuknya peserta baru dengan nilai yang lebih tinggi.
“Pada saat posisinya terus mundur-mundur, datang ke sekolah tak terima. Kemarin itu saya nomor 10, kenapa sekarang jadi nomor 30? Nah ini makanya kita coba menghindari itu,” ujarnya.
Meski demikian, Lukman memastikan bahwa pemeringkatan dan poin seleksi akan tetap dibuka secara menyeluruh pada saat tahap akhir, yaitu pengumuman kelulusan peserta.
“Tetapi nanti di akhir setelah diumumkan hasil seleksi ada (masing-masing poin dan peringkat peserta),” katanya.
Diketahui di Provinsi Banten sendiri, Juknis SPMB 2025/2026 baru ditandatangani oleh Gubernur pada 28 Mei 2025, tidak sampai satu bulan dari dibukanya jadwal SPMB SMA/SMK Negeri di 16 Juni 2025.
Seharusnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 tahun 2025 tentang SPMB, pemerintah daerah melalui Dindikbud sudah menerbitkan Juknis SPMB paling lambat dua sebelum pengumuman pendaftaran.
“Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini,” bunyi aturan tersebut dalam Paragraf 4 Pasal 33 Ayat 1, Permendikdasmen.
Juknis yang diterbitkan lebih awal dan sosialisasi yang massif akan menghasilkan kejelasan aturan dan pemahaman yang utuh di masyarakat tentang proses SPMB.
Pendaftaran SPMB tahun ini dibuka sejak 16 Juni 2025 dan akan berakhir pada 23 Juni 2025.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmb.bantenprov.go.id.
Untuk jenjang SMA, terdapat lima jalur seleksi yakni domisili, prestasi akademik, prestasi non-akademik, afirmasi, dan mutasi. Sementara itu, untuk jenjang SMK, seleksi dilakukan melalui satu jalur umum dengan tambahan tahapan tes bagi calon peserta. (*/Red)
